Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.