Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 2

Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat :
a.
keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) KUP;
b.
keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) KUP;
c.
kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) KUP; atau
d.
kelebihan pembayaran sanksi administrasi ayat (4) dan atau ayat (1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) KUP.

Pasal 3

(1)
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu (1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB.
(3)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
(4)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
(5)
Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

Pasal 4

(1)
Ketentuan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam berlaku terhadap :
a.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut tahun pajak 1995 dan seterusnya
c.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) yang menyangkut tahun pajak 2001 dan seterusnya.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperhitungkan dengan utang pajak.
(3)
Dalam hal dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan kepada Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan SKPIB.
(2)
Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :
a.
Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
b.
Lembar ke-2 untuk KPPN;
c.
Lembar ke-3 untuk KPP yang menerbitkan SKPIB;

Pasal 6

(1)
Atas dasar SKPIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) KPP atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) per jenis Pajak dan per masa/tahun pajak.
(2)
Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut:
a.
Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk KPPN;
b.
Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan;
c.
Lembar ke-4 untuk arsip KPP yang menerbitkan SPMIB.
(4)
SPMIB dan SKPIB disampaikan ke KPPN secara langsung oleh petugas yang ditunjuk.

Pasal 7

Imbalan bunga dibayarkan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Wajib Pajak yang berhak menerima imbalan bunga.

Pasal 8

SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam dan yang berhubungan dengan :
a.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan SPMKP;
b.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKPLB terlampaui;
c.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima terlampaui;
d.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi diterbitkan terlampaui.

Pasal 9

Kepala KPP menyampaikan contoh tandatangan pejabat yang berhak menandatangani SKPIB dan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada KPPN mitra kerjanya.

Pasal 10

(1)
Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam , KPPN menerbitkan SP2D.
(2)
KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima.

Pasal 11

Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SPMIB sebagaimana dimaksud pada dan atau Pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melakukan keterlambatan dalam menerbitkan SP2D sebagaimana dimaksud pada dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.
(2)
Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.
(3)
Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 13

(1)
SPMIB dibebankan sebagai beban anggaran tahun berjalan.
(2)
Pembebanan bagian anggaran dan Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) atas pembayaran imbalan bunga ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.