Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/pmk.06/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pejabat Lelang Kelas Ii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pejabat Lelang Kelas II adalah Pejabat Lelang swasta yang berwenang melaksanakan Lelang Noneksekusi Sukarela.
2.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disingkat DJKN, adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4.
Direktur Lelang, yang selanjutnya disebut Direktur, adalah salah satu pejabat unit Eselon II di lingkungan DJKN yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lelang.
5.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
6.
Pemeriksaan adalah kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti terkait kegiatan jasa lelang secara objektif dan profesional sesuai tujuan pemeriksaan.
7.
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan.
8.
Objek Pemeriksaan adalah Pejabat Lelang Kelas II yang terperiksa.
9.
Pengawas Lelang (Superintenden) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pejabat Lelang Kelas II.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pemeriksaan langsung yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah selaku Pengawas Lelang (Superintenden) terhadap seluruh Objek Pemeriksaan yang berkedudukan di wilayah kerjanya.
(2)
Pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan DJKN.

Pasal 3

Pemeriksaan bertujuan untuk:
a.
menilai kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang;
b.
menilai kinerja Objek Pemeriksaan baik dari kualitas pelayanan maupun kuantitas pelayanan; dan/atau
c.
menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, informasi dari pihak-pihak terkait, dan/atau hasil Pemeriksaan sebelumnya.

Pasal 4

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap aspek sebagai berikut:
a.
Aspek kualitas pelayanan lelang, yang meliputi:
1.
kesesuaian pelayanan lelang dengan peraturan;
2.
kecermatan dan ketelitian dalam membuat Minuta Risalah Lelang dan turunannya;
3.
kecermatan dan ketelitian dalam menganalisis dokumen;
4.
kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lelang; dan
5.
optimalisasi harga lelang.
b.
Aspek kuantitas pelayanan lelang, yang meliputi:
1.
jumlah minuta, salinan, kutipan, dan grosse Risalah Lelang yang dihasilkan baik dengan kondisi barang laku, ditahan, atau tidak ada penawaran; dan
2.
jumlah harga lelang, bea lelang, dan pungutan pajak/pungutan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
Aspek kepatuhan administrasi dan pelaporan, yang meliputi:
1.
keakuratan laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2.
ketepatan waktu penyampaian laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Jenis Pemeriksaan terdiri atas:
a.
Pemeriksaan berkala, yang dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
b.
Pemeriksaan insidental, yang dilakukan dalam hal diperlukan.

Pasal 6

(1)
Pemeriksaan berkala sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam rangka:
a.
penilaian kepatuhan Objek Pemeriksaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lelang; dan
b.
penilaian kinerja Objek Pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat bulan Juni tahun berjalan, untuk kegiatan Objek Pemeriksaan dalam periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun sebelumnya.

Pasal 7

(1)
Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan atas dasar:
a.
pengaduan masyarakat;
b.
informasi dari pihak-pihak terkait; dan/atau
c.
hasil Pemeriksaan sebelumnya yang perlu ditindaklanjuti.
(2)
Pemeriksaan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh atau sebagian aspek Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 8

Pemeriksa berwenang:
a.
mendapatkan, meminjam, dan/atau memeriksa data, dokumen dan/atau laporan Objek Pemeriksaan;
b.
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik dari Objek Pemeriksaan;
c.
mendapatkan keterangan lisan dan/atau tertulis dari Objek Pemeriksaan;
d.
mendapatkan informasi, data, dokumen dan/atau laporan yang diperlukan dari pihak lain yang terkait dengan Objek Pemeriksaan; dan
e.
memanggil Objek Pemeriksaan.

Pasal 9

Pemeriksa wajib:
a.
memperlihatkan surat tugas pemeriksaan;
b.
melaksanakan pemeriksaan dengan penuh integritas dan profesionalisme;
c.
mengembalikan dokumen dan/atau laporan yang dipinjam dari Objek Pemeriksaan; dan
d.
mengamankan dan menjaga dokumen, data dan informasi.

Pasal 10

Pemeriksa dilarang:
a.
melaksanakan pemeriksaan tanpa surat tugas dari pejabat yang berwenang;
b.
mengubah, menambah, mengurangi, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen dan/atau laporan asli milik Objek Pemeriksaan; dan
c.
mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) dengan Objek Pemeriksaan.

Pasal 11

Objek Pemeriksaan berhak:
a.
meminta Pemeriksa untuk menunjukkan surat tugas pemeriksaan;
b.
menolak pemeriksaan, dalam hal Pemeriksa tidak dapat menunjukkan surat tugas pemeriksaan;
c.
menyampaikan tanggapan atas hasil Pemeriksaan, dengan menunjukkan bukti atau data pendukung; dan/atau
d.
meminta kembali dokumen dan/atau asli laporan milik Objek Pemeriksaan yang dipinjam oleh Pemeriksa.

Pasal 12

Objek Pemeriksaan wajib:
a.
memperlihatkan, meminjamkan dan/atau memberikan keterangan, data, dokumen dan/atau laporan yang diperlukan;
b.
memberikan akses kepada Pemeriksa untuk melihat dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memperlihatkan tempat atau ruangan penyimpanan dokumen atau barang, yang dapat memberikan petunjuk terkait kegiatan Objek Pemeriksaan; dan
d.
memenuhi panggilan Pemeriksa dalam hal Pemeriksa memerlukan konfirmasi dari Objek Pemeriksaan.

Pasal 13

Objek Pemeriksaan dilarang:
a.
menghilangkan dan/atau menyembunyikan data, dokumen, dan/atau laporan;
b.
memberikan keterangan palsu; dan
c.
meminjamkan dan memberikan data palsu, dokumen palsu, dan laporan palsu.

Pasal 14

Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan Pemeriksaan;
b.
persiapan Pemeriksaan; dan
c.
pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 15

Tahapan perencanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi kegiatan:
a.
penelaahan terhadap laporan Pejabat Lelang Kelas II;
b.
penelaahan terhadap hasil Pemeriksaan sebelumnya, dalam hal pernah dilakukan Pemeriksaan; dan
c.
penentuan Pemeriksa.

Pasal 16

Tahapan persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi kegiatan:
a.
pengumpulan informasi awal; dan
b.
penyiapan dokumen administratif terkait Pemeriksaan.

Pasal 17

(1)
Kegiatan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan mengumpulkan informasi paling kurang berupa:
a.
data diri Pejabat Lelang Kelas II; dan
b.
data kinerja Pejabat Lelang Kelas II.
(2)
Data diri Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang berupa:
a.
identitas Pejabat Lelang Kelas II antara lain NIK, NPWP, alamat rumah, alamat kantor, dan nomor telepon;
b.
Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat Lelang Kelas II;
c.
Berita Acara Pelantikan Pejabat Lelang Kelas II;
d.
Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Lelang Kelas II, dalam hal pernah melakukan perpanjangan masa jabatan;
e.
Surat Pemberitahuan Pindah Alamat Kantor, dalam hal pernah pindah alamat; dan
f.
Surat Keputusan Pemberian Izin Pindah Wilayah Jabatan, dalam hal pernah pindah Wilayah Jabatan.
(3)
Data kinerja Pejabat Lelang Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling kurang berupa laporan berkala.

Pasal 18

(1)
Kegiatan penyiapan sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menyiapkan dokumen administratif terkait Pemeriksaan yang paling kurang berupa:
a.
surat tugas;
b.
surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan
c.
daftar permintaan data dan/atau dokumen.
(2)
Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan mengikuti ketentuan mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3)
Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui alamat kantor Objek Pemeriksaan atau disampaikan langsung kepada Objek Pemeriksaan, sebelum dilaksanakan Pemeriksaan.
(4)
Surat pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Daftar permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi kegiatan:

Menampilkan 19 dari 46 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.