Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/5/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Penyelenggara Transaksi adalah badan usaha yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana untuk melaksanakan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia.
2.
Pasar Uang adalah pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang.
3.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penjualan dan/atau pembelian valuta asing terhadap rupiah.
4.
Penyedia Electronic Trading Platform yang selanjutnya disebut Penyedia ETP adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan interaksi dan/atau transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing.
5.
Electronic Trading Platform yang selanjutnya disingkat ETP adalah sistem elektronik yang digunakan oleh pelaku pasar sebagai sarana untuk melakukan transaksi pasar keuangan.
6.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik berbasis teknologi komputasi dan telekomunikasi.
7.
Pelaku Pasar adalah pelaku Pasar Uang dan pelaku Pasar Valuta Asing.
8.
Pelaku Pasar Uang adalah pelaku pasar uang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang.
9.
Pelaku Pasar Valuta Asing adalah pihak yang melakukan kegiatan transaksi di Pasar Valuta Asing.
10.
Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Perusahaan Pialang adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk menyediakan sarana tertentu bagi kepentingan transaksi pengguna jasa dan memperoleh imbalan atas jasanya.
11.
Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa yang ditawarkan oleh Penyelenggara Transaksi.
12.
Telephone Trading Information System yang selanjutnya disingkat TTIS adalah alat komunikasi yang digunakan untuk keperluan transaksi dan dilengkapi dengan fitur tertentu.
13.
Systematic Internaliser adalah bank yang menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing atas akun milik sendiri dengan Pengguna Jasa.
14.
Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk unit usaha syariah.
15.
Penyelenggara Bursa adalah bursa berjangka sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, yang menyediakan sarana tertentu bagi Pengguna Jasa untuk melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing.
16.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, perorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham Penyelenggara Transaksi sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Penyelenggara Transaksi dan mempunyai hak suara atau memiliki saham Penyelenggara Transaksi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan Penyelenggara Transaksi dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Penyelenggara Transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 2

Bank Indonesia mengatur dan mengawasi Penyelenggara Transaksi dengan tujuan:
a.
menjaga integritas Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
b.
mendorong terciptanya Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien; dan
c.
menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dan berjalan dengan praktik standar internasional, untuk mendukung tercapainya stabilitas moneter.

Pasal 3

(1)
Penyelenggara Transaksi terdiri atas:
a.
Penyedia ETP;
b.
Perusahaan Pialang;
c.
Systematic Internaliser; dan
d.
Penyelenggara Bursa.
(2)
Penyelenggara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan sarana tertentu yang digunakan dalam melakukan interaksi dan/atau transaksi secara:
a.
bilateral, yaitu antara 2 (dua) Pelaku Pasar; dan/atau
b.
multilateral, yaitu antara lebih dari 2 (dua) Pelaku Pasar secara bersamaan.

Pasal 4

(1)
Sarana pelaksanaan transaksi yang disediakan oleh Penyelenggara Transaksi berupa:
a.
Penyedia ETP, yaitu ETP, messaging services, dan/atau jenis sarana pelaksanaan transaksi lainnya;
b.
Perusahaan Pialang, yaitu TTIS dengan atau tanpa ETP dan/atau jenis sarana pelaksanaan transaksi lainnya;
c.
Systematic Internaliser, yaitu ETP dan/atau jenis sarana pelaksanaan transaksi lainnya; dan
d.
Penyelenggara Bursa, yaitu ETP dan/atau jenis sarana pelaksanaan transaksi lainnya.
(2)
Sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki fungsi paling sedikit untuk:
a.
pemantauan harga, nilai tukar, dan/atau suku bunga terbaik dan terkini; dan
b.
memublikasikan order dan kuotasi.
(3)
Selain memiliki fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki salah satu fungsi untuk:
a.
pelaksanaan negosiasi;
b.
pelaksanaan konfirmasi transaksi;
c.
pelaksanaan eksekusi transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; atau
d.
pelaksanaan lelang secara langsung dan/atau tidak langsung.

Pasal 5

(1)
Pengguna Jasa terdiri atas:
a.
Pelaku Pasar Uang; dan/atau
b.
Pelaku Pasar Valuta Asing.
(2)
Bank Indonesia mengatur Pengguna Jasa untuk setiap Penyelenggara Transaksi dalam penyelenggaraan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengguna Jasa untuk Penyelenggara Transaksi berupa Perusahaan Pialang diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Pihak yang menyediakan teknologi dan menyelenggarakan sarana pelaksanaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Pengguna Jasa untuk melakukan transaksi di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing wajib memiliki izin sebagai Penyelenggara Transaksi dari Bank Indonesia.
(2)
Izin sebagai Penyelenggara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
izin usaha; dan
b.
izin operasional.
(3)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada:
a.
Penyelenggara Transaksi berupa Penyedia ETP; dan
b.
Penyelenggara Transaksi berupa Perusahaan Pialang.
(4)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada:
a.
Penyelenggara Transaksi berupa Systematic Internaliser; dan
b.
Penyelenggara Transaksi berupa Penyelenggara Bursa.
(5)
Izin sebagai Penyelenggara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi yang meliputi:
a.
jenis sarana pelaksanaan transaksi; dan
b.
jenis instrumen dan/atau jenis transaksi yang dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Transaksi.
(6)
Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan pada laman resmi Bank Indonesia.

Pasal 7

Pelaku Pasar dilarang menggunakan jasa penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.

Pasal 8

(1)
Pemberian izin kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara Transaksi berupa Penyedia ETP dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.
persetujuan prinsip; dan
b.
izin usaha.
(2)
Pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki akta pendirian dan anggaran dasar atau rancangan akta pendirian dan anggaran dasar bagi pihak yang belum berbadan hukum perseroan terbatas;
b.
memiliki rancangan kepemilikan saham dan calon pengurus;
c.
memiliki rancangan struktur organisasi dan sumber daya manusia;
d.
memiliki rancangan rencana bisnis untuk 2 (dua) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1.
studi kelayakan;
2.
potensi ekonomi;
3.
rencana pengembangan jenis produk;
4.
rencana pengembangan sistem; dan
5.
komitmen dalam pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing domestik; dan
e.
memenuhi persyaratan administratif lainnya.
(3)
Bank Indonesia memberikan persetujuan prinsip atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pihak yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki persetujuan prinsip dari Bank Indonesia;
b.
berbadan hukum perseroan terbatas dengan persyaratan kepemilikan tertentu;
c.
memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d.
memiliki infrastruktur yang andal dan aman;
e.
memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan/atau aspek keuangan bagi Pemegang Saham Pengendali, anggota dewan komisaris, dan anggota direksi;
f.
memiliki rencana bisnis untuk 2 (dua) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
1.
studi kelayakan;
2.
potensi ekonomi;
3.
rencana pengembangan jenis produk;
4.
rencana pengembangan sistem; dan
5.
komitmen dalam pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing domestik;
g.
memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko teknologi informasi yang efektif;
h.
memiliki tata kelola yang baik; dan
i.
memenuhi persyaratan administratif lainnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, serta tata cara pengajuan persetujuan prinsip dan izin usaha Penyedia ETP diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Persyaratan kepemilikan tertentu bagi perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b yaitu:
a.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
b.
warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan batasan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor.
(2)
Perhitungan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kepemilikan secara langsung dan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 34 pasal. Masuk untuk akses penuh.