(1)Pemberian izin kepada pihak yang mengajukan permohonan sebagai Penyelenggara Transaksi berupa Penyedia ETP dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu:
a.persetujuan prinsip; dan
(2)Pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki akta pendirian dan anggaran dasar atau rancangan akta pendirian dan anggaran dasar bagi pihak yang belum berbadan hukum perseroan terbatas;
b.memiliki rancangan kepemilikan saham dan calon pengurus;
c.memiliki rancangan struktur organisasi dan sumber daya manusia;
d.memiliki rancangan rencana bisnis untuk 2 (dua) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
3.rencana pengembangan jenis produk;
4.rencana pengembangan sistem; dan
5.komitmen dalam pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing domestik; dan
e.memenuhi persyaratan administratif lainnya.
(3)Bank Indonesia memberikan persetujuan prinsip atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)Pihak yang mengajukan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki persetujuan prinsip dari Bank Indonesia;
b.berbadan hukum perseroan terbatas dengan persyaratan kepemilikan tertentu;
c.memiliki modal disetor paling sedikit Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d.memiliki infrastruktur yang andal dan aman;
e.memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan/atau aspek keuangan bagi Pemegang Saham Pengendali, anggota dewan komisaris, dan anggota direksi;
f.memiliki rencana bisnis untuk 2 (dua) tahun pertama yang memuat paling sedikit:
3.rencana pengembangan jenis produk;
4.rencana pengembangan sistem; dan
5.komitmen dalam pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing domestik;
g.memiliki kesiapan penerapan manajemen risiko teknologi informasi yang efektif;
h.memiliki tata kelola yang baik; dan
i.memenuhi persyaratan administratif lainnya.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, dokumen pendukung, serta tata cara pengajuan persetujuan prinsip dan izin usaha Penyedia ETP diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.