Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/pmk.08/2017 Tahun 2017 Tentang Transaksi Lindung Nilai dalam Pengelolaan Utang Pemerintah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lindung Nilai adalah suatu cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya akibat fluktuasi harga di pasar keuangan, yang mencakup tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan datang.
2.
Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
3.
Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
4.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi urusan pengelolaan utang.
6.
Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pengelolaan risiko portofolio dan pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
7.
Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty, baik yang mengacu pada International Swaps And Derivates Association Master Agreement atau perjanjian lainnya yang serupa, sesuai dengan praktek internasional yang berlaku.
8.
Deal Ticket adalah dokumen yang memuat kesepakatan transaksi antara Pemerintah dan Counterparty yang paling sedikit terdiri dari jenis instrumen, harga, jumlah, dan periode waktu transaksi lindung nilai.
9.
Lembar Konfirmasi adalah dokumen kesepakatan transaksi yang berisi data-data sesuai dengan Deal Ticket yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
10.
Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
11.
Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan Pinjaman atau unit yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
12.
Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disingkat UPSP adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
13.
Hedging Trigger Point adalah ambang batas atau acuan yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan Transaksi Lindung Nilai.
14.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

Pasal 2

Lindung Nilai dilakukan atas instrumen utang Pemerintah dalam bentuk:
a.
Pinjaman Luar Negeri;
b.
Pinjaman Dalam Negeri; dan/atau
c.
SBN.

Pasal 3

Ruang lingkup Transaksi Lindung Nilai meliputi transaksi dalam pengelolaan utang Pemerintah yang terkait dengan:
a.
pengelolaan risiko portofolio utang; atau
b.
pengelolaan risiko fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah.

Pasal 4

(1)
Transaksi Lindung Nilai bertujuan untuk:
a.
mewujudkan struktur portofolio utang yang optimal; atau
b.
mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai tukar dan/atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
(2)
Penerapan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditujukan untuk spekulasi mendapatkan keuntungan.

Pasal 5

Transaksi Lindung Nilai dapat dilaksanakan melalui:
a.
permintaan penawaran oleh Pemerintah; atau
b.
penawaran dari Counterparty.

Pasal 6

Menteri dapat berkoordinasi dengan Gubernur Bank Indonesia untuk melaksanakan Transaksi Lindung Nilai dalam hal diperlukan.

Pasal 7

Struktur organisasi pelaksana Transaksi Lindung Nilai terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Direktur Jenderal;
c.
UPR;
d.
UPT; dan
e.
UPSP.

Pasal 8

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki kewenangan untuk menetapkan Kebijakan Lindung Nilai.

Pasal 9

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memiliki tugas dan wewenang untuk:
a.
menyampaikan konsep Kebijakan Lindung Nilai kepada Menteri;
b.
menetapkan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai;
c.
menyetujui rencana Transaksi Lindung Nilai;
d.
menerima atau menolak permohonan calon Counterparty untuk menjadi Counterparty; dan
e.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai dan melaporkannya kepada Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri berwenang menandatangani Perjanjian Induk dengan Counterparty.
(2)
Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penandatanganan Perjanjian Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 11

(1)
Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki tugas untuk:
a.
menyusun konsep Kebijakan Lindung Nilai;
b.
menyusun konsep kebutuhan Transaksi Lindung Nilai;
c.
melakukan penelaahan terhadap calon Counterparty berdasarkan permohonan atau penawaran Transaksi Lindung Nilai dari calon Counterparty;
d.
melakukan negosiasi atas substansi Perjanjian Induk;
e.
menyusun, memonitor, dan mengevaluasi daftar Counterparty;
f.
melaporkan kinerja Counterparty secara periodik kepada Direktur Jenderal; dan
g.
memonitor dan mengevaluasi efektivitas Transaksi Lindung Nilai.
(2)
Dalam menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPR dapat berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pasal 12

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, memiliki tugas dan wewenang untuk:
a.
menyusun rencana Transaksi Lindung Nilai;
b.
menyusun Deal Ticket Transaksi Lindung Nilai;
c.
menerima, meminta, dan mempertimbangkan kuotasi yang ditawarkan oleh Counterparty; dan
d.
menghentikan (unwind) Transaksi Lindung Nilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam hal diperlukan.

Pasal 13

Struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, memiliki tugas dan wewenang untuk:
a.
melakukan akuntansi dan pelaporan Transaksi Lindung Nilai;
b.
melakukan verifikasi dan konfirmasi Transaksi Lindung Nilai;
c.
menandatangani Lembar Konfirmasi;
d.
menyelesaikan proses setelmen Transaksi Lindung Nilai; dan
e.
menatausahakan dokumen-dokumen Transaksi Lindung Nilai.

Pasal 14

1.
Pihak yang dapat menjadi Counterparty dalam Transaksi Lindung Nilai yaitu:
a.
Bank Indonesia;
b.
Lembaga Keuangan Bank domestik atau internasional; atau
c.
Lembaga Keuangan Non Bank domestik atau internasional.
2.
Pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
3.
Untuk dapat menjadi Counterparty, Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.
peringkat kredit, paling sedikit:
1.
mempunyai peringkat kredit A yang dikeluarkan oleh paling sedikit 2 (dua) lembaga pemeringkat internasional, untuk lembaga keuangan internasional, atau
2.
mempunyai peringkat kredit AAA yang dikeluarkan oleh paling sedikit 1 (satu) lembaga pemeringkat domestik, untuk lembaga keuangan domestik;
b.
memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik dalam pelaksanaan transaksi dengan Pemerintah;
c.
khusus untuk Lembaga Keuangan Bank, melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing; dan
d.
menandatangani Perjanjian Induk dengan Pemerintah.

Pasal 15

(1)
UPR melakukan penelaahan calon Counterparty berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Calon Counterparty yang dapat ditelaah oleh UPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
calon Counterparty yang mengajukan permohonan sebagai Counterparty kepada UPR; atau
b.
calon Counterparty yang mengajukan penawaran Transaksi Lindung Nilai kepada UPR.
(3)
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPR merekomendasikan calon Counterparty yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Counterparty oleh Direktur Jenderal.
(4)
Counterparty yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal dicantumkan dalam daftar Counterparty.

Pasal 16

Kebijakan Lindung Nilai paling sedikit memuat:
a.
target risiko pasar dari portofolio utang;
b.
instrumen Lindung Nilai yang dapat digunakan;
c.
penentuan Hedging Trigger Point;
d.
target batas volatilitas pembayaran kewajiban utang;
e.
penentuan uji kelayakan transaksi;
f.
batas tertinggi Transaksi Lindung Nilai dengan Counterparty; dan
g.
masa berlaku kebijakan.

Pasal 17

(1)
UPR menyusun kebutuhan Transaksi Lindung Nilai dengan melakukan identifikasi risiko dan pengukuran besaran risiko atas portofolio dan pembayaran kewajiban utang.
(2)
Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rencana kebutuhan Transaksi Lindung Nilai yang dapat dilaksanakan untuk periode tertentu dan disusun berdasarkan Kebijakan Lindung Nilai sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jenis dan besar eksposur;
b.
tren pasar; dan
c.
jenis instrumen Lindung Nilai.
(4)
UPR menyampaikan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal dalam rapat pembahasan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai.
(5)
Berdasarkan hasil pembahasan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai, Direktur Jenderal menetapkan kebutuhan Transaksi Lindung Nilai.

Pasal 18

(1)
UPR melakukan analisis atas Hedging Trigger Point untuk Transaksi Lindung Nilai terhadap:
a.
pembayaran kewajiban utang secara periodik; dan
b.
portofolio utang sebagai upaya untuk mencapai target komposisi utang yang optimal.
(2)
UPR menyampaikan hasil analisis Hedging Trigger Point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada UPT.

Menampilkan 18 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.