1.Lindung Nilai adalah suatu cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya akibat fluktuasi harga di pasar keuangan, yang mencakup tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan datang.
2.Transaksi Lindung Nilai adalah transaksi yang dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty Lindung Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan kewajiban pokok utang, dan/atau melindungi posisi nilai utang dari risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-faktor pasar keuangan.
3.Counterparty Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat melakukan Transaksi Lindung Nilai dengan Pemerintah.
4.Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
5.Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya membidangi urusan pengelolaan utang.
6.Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pengelolaan risiko portofolio dan pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
7.Perjanjian Induk Lindung Nilai yang selanjutnya disebut Perjanjian Induk adalah kesepakatan tertulis mengenai prinsip dan ketentuan umum dalam Transaksi Lindung Nilai antara Pemerintah dengan Counterparty, baik yang mengacu pada International Swaps And Derivates Association Master Agreement atau perjanjian lainnya yang serupa, sesuai dengan praktek internasional yang berlaku.
8.Deal Ticket adalah dokumen yang memuat kesepakatan transaksi antara Pemerintah dan Counterparty yang paling sedikit terdiri dari jenis instrumen, harga, jumlah, dan periode waktu transaksi lindung nilai.
9.Lembar Konfirmasi adalah dokumen kesepakatan transaksi yang berisi data-data sesuai dengan Deal Ticket yang telah ditandatangani oleh Pemerintah dan Counterparty dan merupakan bagian dari Perjanjian Induk.
10.Unit Pengelola Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang analisis risiko utang.
11.Unit Pelaksana Transaksi yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang penerbitan Surat Berharga Negara atau pengadaan Pinjaman atau unit yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
12.Unit Pelaksana Setelmen dan Pencatatan yang selanjutnya disingkat UPSP adalah unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang melaksanakan tugas di bidang setelmen dan pencatatan utang.
13.Hedging Trigger Point adalah ambang batas atau acuan yang digunakan sebagai dasar untuk melakukan Transaksi Lindung Nilai.
14.Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.