Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
Undang-undang adalah Undang-undang Pemilihan Umum yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980;
b.
Badan Permusyawaratan / Perwakilan Rakyat adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut MPR, DPR, DPRD I, dan DPRD II;
c.
Badan Perwakilan Rakyat adalah DPR, DPRD I, dan DPRD II;
d.
Pemilih adalah Warganegara Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Undang-undang;
e.
Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum adalah Lembaga Pemilihan Umum, Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut LPU, PPI, PPLN, PPD I, PPD II, PPS, PANTARLIH, dan KPPS;
f.
Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum adalah Panitia-panitia sebagai dimaksud dalam ayat (4b) Undang-undang, yaitu Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat I, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah Tingkat II, dan Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut PANWASLAKPUS, PANWASLAK I, PANWASLAK II, dan PANWASLAKCAM;
g.
Organisasi peserta Pemilihan Umum adalah tiga organisasi kekuatan sosial politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia, dan Golongan Karya yang selanjutnya berturut-turut dapat disebut Partai Persatuan, PDI, dan GOLKAR;
h.
Pendaftar adalah Anggota-anggota PANTARLIH sebagai dimaksud dalam ayat (4) huruf e Undang-undang atau petugas yang membantu PANTARLIH tersebut dalam penyelenggaraan pendaftaran pemilih;
i.
Desa/Kelurahan adalah Desa atau Kelurahan atau Daerah setingkat Desa/Kelurahan.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemilihan Umum mencakup kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1.
Pendaftaran pemilih / jumlah penduduk;
2.
Penetapan jumlah anggota yang dipilih untuk tiap Daerah Pemilihan;
3.
Pengajuan nama dan tanda gambar organisasi;
4.
Pengajuan nama calon (pencalonan);
5.
Penelitian calon-calon;
6.
Penetapan calon-calon/penyusunan daftar calon;
7.
Pengumuman daftar calon;
8.
Kampanye pemilihan;
9.
Pemungutan suara;
10.
Penghitungan suara;
11.
Penetapan hasil Pemilihan Umum meliputi:
a.
pembagian kursi (jumlah kursi untuk tiap organisasi);
b.
penetapan terpilih;
c.
penetapan/peresmian menjadi anggota;
12.
Mengadakan upacara pengambilan sumpah/janji secara bersama-sama keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat.
Pasal 3
Dalam melaksanakan Pemilihan Umum, semua pihak harus tetap berpedoman kepada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara serta tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 4
Apabila awal dan atau akhir suatu waktu kegiatan dalam penyelengaraan Pemilihan Umum yang disebut dalam Peraturan Pemerintah ini jatuh pada hari libur, maka waktu kegiatan tersebut diundurkan pada hari kerja berikutnya dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditentukan.
Pasal 5
Pemerintah dapat mengubah waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, apabila suatu atau beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum ternyata atau dapat diduga tidak dapat dijalankan pada waktu yang ditentukan.
Pasal 6
(1)
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan dan Sekretariat Umum, dibentuk dengan Keputusan Presiden, dan bersifat permanen.
(2)
Menteri Dalam Negeri selaku Ketua LPU, melaksanakan pimpinan sehari-hari Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang.
(3)
Presiden dapat menunjuk Menteri lain untuk mewakili Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua LPU dalam hal Menteri Dalam Negeri berhalangan melakukan tugasnya.
(4)
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum, Presiden atau Ketua LPU dengan persetujuan Presiden dapat membentuk badan-badan lain dan atau menunjuk pejabat-pejabat untuk melaksanakan tugas tertentu dalam LPU.
(5)
Dalam hal-hal yang dianggap perlu LPU dapat menyerahkan wewenangnya kepada PPI.
Pasal 7
Tugas LPU adalah:
a.
mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan Pemilihan Umum;
b.
memimpin dan mengawasi Panitia-panitia yang ada pada LPU;
c.
mengumpulkan dan mensistematisasikan bahan-bahan serta data-data tentang hasil Pemilihan Umum;
d.
mengerjakan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk melaksanakan Pemilihan Umum.
Pasal 8
(1)
Dewan Pimpinan LPU terdiri dari :
a.
Menteri Dalam Negeri sebagai Anggota, merangkap Ketua;
b.
Menteri Kehakiman sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
c.
Menteri Penerangan sebagai Anggota, merangkap Wakil Ketua;
d.
Menteri Keuangan sebagai Anggota;
e.
Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata sebagai Anggota;
mengambil keputusan atas pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan LPU.
(3)
Tatakerja Dewan Pimpinan LPU ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1)
Dewan Pertimbangan LPU terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh seorang Menteri, empat orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan beberapa orang Anggota, yang diambilkan dari Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Dewan Pertimbangan LPU bertugas memberikan pertimbangan-pertimbangan dan usul-usul kepada Dewan Pimpinan LPU, baik atas permintaan maupun atas prakarsa sendiri. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Dewan Pertimbangan LPU akan senantiasa diminta pertimbangannya dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum yang diprakarsai oleh LPU.
(4)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU.
(5)
Tatakerja Dewan Pertimbangan LPU ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 10
(1)
Sekretariat Umum LPU dipimpin oleh Sekretaris Umum dan dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris Umum.
(2)
Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Susunan dan tatakerja Sekretariat Umum LPU ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 11
(1)
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
(2)
Pada PPI dibentuk Sekretariat dan PANWASLAKPUS.
(3)
Tugas PPI adalah :
a.
merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II;
b.
menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota. DPR.
(4)
PANWASLAKPUS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI.
Pasal 12
(1)
Anggota PPI terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 20 (duapuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil-wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
a. Sekretariat PPI dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Sekretaris; b Sekretaris dan Wakil Sekretaris PPI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Ketua LPU, Wakil-wakil Ketua Dewan Pimpinan LPU dan Ketua Dewan Pertimbangan LPU serta Sekretaris Umum dan Wakil Sekretaris Umum LPU masing-masing merangkap menjadi Ketua, Wakil-wakil Ketua PPI serta Sekretaris dan Wakil Sekretaris PPI.
(4)
Anggota Dewan Pimpinan LPU, Wakil-wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan LPU merangkap menjadi Anggota-anggota PPI.
(5)
PANWASLAKPUS terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Jaksa Agung dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR. dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(6)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAKPUS ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri / Ketua PPI.
Pasal 13
(1)
Tatakerja PPI dan PANWASLAKPUS serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPI ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah hari pemungutan suara, PPI termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAKPUS dibubarkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 14
(1)
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD 1) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2)
Pada PPD I dibentuk Sekretariat dan PANWASLAK I.
(3)
Tugas PPD I adalah :
a.
membantu tugas-tugas PPI;
b.
mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPRD I dan DPRD II;
c.
menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I.
(4)
PANWASLAK I bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPD I dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
Pasal 15
(1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPD I.
(2)
Anggota PPD I terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. (3)
a.
Sekretariat PPD I dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b.
Sekretaris PPD I diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD I.
(4)
PANWASLAK I terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Propinsi Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/ Ketua PPD 1.
(5)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK I ditunjuk seorang Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I / Ketua PPD I.
Pasal 16
(1)
Tatakerja PPD I dan PANWASLAK I serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPD I ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPD I termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAK I dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 17
(1)
Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II) dibentuk dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2)
Pada PPD II dibentuk Sekretariat dan PANWASLAK II.
(3)
Tugas PPD II adalah :
a.
membantu tugas-tugas PPD I;
b.
menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD II.
(4)
PANWASLAK II bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPD II dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Pasal 18
(1)
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPD II.
(2)
Anggota PPD II terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketuanya, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I. (3)
a.
Sekretariat PPD II dipimpin oleh seorang Sekretaris;
b.
Sekretaris PPD II diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas usul Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
(4)
PANWASLAK II terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan seorang Wakil Ketua merangkap Anggota yang dijabat oleh Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten/ Kotamadya serta beberapa orang Anggota yang diambilkan dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI, masing-masing.
sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang, yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(5)
Menteri Dalam Negeri / Ketua LPU mendelegasikan wewenang mengangkat dan memberhentikan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota PPD II dan PANWASLAK II sebagai dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I yang bersangkutan.
(6)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, pada PANWASLAK II ditunjuk seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II.
Pasal 19
(1)
Tatakerja PPD II dan PANWASLAK II serta susunan dan tatakerja Sekretariat PPD II ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
(2)
Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan suara, PPD II termasuk Sekretariatnya dan PANWASLAK II dibubarkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU.
Pasal 20
(1)
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I.
(2)
Pada PPS dibentuk Sekretariat dan PANWASLAKCAM.
(3)
Tugas PPS adalah:
a.
membantu tugas-tugas PPD II;
b.
menyelenggarakan pemungutan suara.
(4)
PANWASLAKCAM bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dalam wilayah kerja PPS serta melakukan pengawasan terhadap pendaftaran pemilih dan penyampaian surat pemberitahuan/panggilan kepada Pemilih dan bertanggung jawab kepada Camat/Ketua PPS.
Pasal 21
(1)
Camat karena jabatannya menjadi Anggota merangkap Ketua PPS.
(2)
Anggota PPS terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan, PDI, GOLKAR, dan ABRI sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua, yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Wali-kotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas usul Camat/Ketua PPS.
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 77 pasal. Masuk untuk akses penuh.