Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi,
2014, No.90 4