Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Akademi Meteorologi dan Geofisika Menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini, Akademi Meteorologi dan Geofisika diubah bentuknya menjadi Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika.
(2)
Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat STMKG merupakan perguruan tinggi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 2

Pembinaan teknis akademik STMKG dilaksanakan

Pasal 3

(1)
STMKG menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika, dan instrumentasi meteorologi klimatologi dan geofisika.
(2)
STMKG dapat menyelenggarakan pendidikan profesi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan STMKG dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :
a.
semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban STMKG; dan
b.
semua taruna Akademi Meteorologi dan Geofisika dialihkan menjadi taruna STMKG.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, 2014, No.90 4