Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.