Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan adalah imbalan yang diterima oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan atas jasa layanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
(2)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pasien masyarakat umum dan pihak penjamin.
(3)
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Tarif Layanan berdasarkan kelas;
b.
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas; dan
c.
Tarif Farmasi.

Pasal 3

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Inap;
b.
Tarif Penunjang Diagnostik Rawat Inap;
c.
Tarif Tindakan Medik Operatif Rawat Inap;
d.
Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Inap;
e.
Tarif Gigi dan Mulut Rawat Inap;
f.
Tarif Akupuntur Rawat Inap;
g.
Tarif Pelayanan Dokter Spesialis Khusus;
h.
Tarif Rekam Medis; dan
i.
Tarif Gizi.

Pasal 4

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
Tarif Rawat Jalan Reguler;
b.
Tarif Pelayanan Terintegrasi Reguler;
c.
Tarif Tindakan Medik Operatif Rawat Jalan;
d.
Tarif Pelayanan Gawat Darurat;
e.
Tarif Penunjang Diagnostik Rawat Jalan;
f.
Tarif Anestesi;
g.
Tarif ICU/HCU;
h.
Tarif Pelayanan Rehabilitasi Medik Rawat Jalan;
i.
Tarif Pelayanan Gigi Mulut Rawat Jalan;
j.
Tarif Pelayanan Akupuntur Rawat Jalan; 2013, No. 1487 4
k.
Tarif Pendidikan dan Penelitian;
l.
Tarif Sterilisasi;
m.
Tarif Pemakaian Alat Medis;
n.
Tarif Kolam Renang;
o.
Tarif Pemulasaran Jenazah;
p.
Tarif Pembakaran Sampah;
q.
Tarif Penggunaan Kendaraan; dan
r.
Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.

Pasal 5

(1)
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP.
(2)
Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3)
Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Kelas III, Kelas I, dan Kelas VIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan, dan salinan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan tersebut disampaikan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan

Pasal 6

Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 8

(1)
Tarif Farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, berupa obat generik, obat non generik, obat bebas, alat kesehatan, dan implan ditetapkan sebesar Harga Netto Apotek (HNA) ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditambah profit margin sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari HNA + PPN.
(2)
HNA+PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga jual Pabrik Obat dan/atau Pedagang Besar Farmasi kepada Pemerintah, Rumah Sakit, Apotek, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tarif Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 9

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin melalui kontrak kerja sama.
(2)
Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa kerja sama layanan pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin lainnya.
(3)
Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin.

Pasal 10

(1)
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2)
Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain yang tidak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Orthopedi Prof. DR.
R.
Soeharso Surakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 15 (lima belas) hari setelah tanggal diundangkan.