Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.01/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pedoman Penataan Organisasi, merupakan panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan penataan organisasi.
Pasal 2
Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 3
Dalam melaksanakan penataan organisasi, setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 4
Apabila dikemudian hari terjadi perubahan kebijakan dan peraturan di bidang organisasi dan kelembagaan, Pedoman Penataan Organisasi ini akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.
Pasal 5
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 5 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.