Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/pmk.01/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan, yang selanjutnya disebut Pedoman Penataan Organisasi, merupakan panduan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan dalam melaksanakan penataan organisasi.

Pasal 2

Pedoman Penataan Organisasi sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Dalam melaksanakan penataan organisasi, setiap unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Apabila dikemudian hari terjadi perubahan kebijakan dan peraturan di bidang organisasi dan kelembagaan, Pedoman Penataan Organisasi ini akan dilakukan penyesuaian sesuai kebutuhan.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 26 pasal. Masuk untuk akses penuh.