Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan Pada Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.
2.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
3.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4.
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
5.
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk adalah Entitas Pelaporan yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan dan menatausahakan aset, dan/atau kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi termasuk juga sisa pagu anggaran.
6.
Identitas Entitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu Entitas Akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara Entitas Akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode bagian anggaran, kode eselon I, dan kode satuan kerja.
7.
Identitas Entitas Pelaporan adalah kode bagian anggaran yang menjadi pembeda antara Entitas Pelaporan yang satu dengan yang lainnya.
8.
Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
9.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
10.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
11.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
12.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
13.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
14.
Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
15.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disebut Laporan Perubahan SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
16.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LAK, LO, LPE, dan Laporan Perubahan SAL dalam rangka pengungkapan yang memadai.
17.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
18.
Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi Barang Milik Negara (BMN) pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
19.
Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu setiap semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
20.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
21.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disingkat KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan dalam hal ini merupakan pelaksana penatausahaan BMN di tingkat daerah pada pengelola barang.
22.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau mendukung fungsi kementerian negara/lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada pimpinan kementerian negara/lembaga tertentu.
23.
UBL Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya ditetapkan sebagai satuan kerja.
24.
UBL Bagian Satuan Kerja adalah UBL yang dalam rangka pengelolaan keuangannya menjadi bagian dari suatu satuan kerja tertentu dan pelaksanaan kegiatannya untuk mendukung pencapaian output kegiatan satuan kerja dimaksud.
25.
UBL Bukan Satuan Kerja adalah UBL yang bukan merupakan UBL Satuan Kerja atau UBL Bagian Satuan Kerja.
26.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
b.
penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan
c.
penyusunan Laporan Kinerja bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.

Pasal 3

Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
tidak lagi beroperasi sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan;
b.
perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang antara lain disebabkan karena:
1.
penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan; atau
2.
pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan.
c.
tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; atau
d.
perubahan status menjadi BLU atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya, serta perubahan UBL Satuan Kerja menjadi UBL Bagian Satuan Kerja atau UBL Bukan Satuan Kerja.

Pasal 4

(1)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi 1 (satu) Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan:
a.
menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru; atau
b.
menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang digabung.
(2)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan 1 (satu) Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan:
a.
1 (satu) atau beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru dan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah masih digunakan; atau
b.
seluruh Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru.
(3)
Dalam hal Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah masih dimaksud pada ayat (2) huruf a, Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(4)
Dalam hal seluruh Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah dianggap telah dilikuidasi. Pelaporan yang dipecah diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.

Pasal 5

Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan pemutakhiran sistem.

Pasal 6

(1)
Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi merupakan penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2)
Dalam hal pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(3)
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyelesaikan hak dan kewajiban, antara lain meliputi penyelesaian:
1.
saldo kas di bendahara pengeluaran;
2.
saldo kas di bendahara penerimaan;
3.
saldo kas lainnya, yang antara lain terdiri atas:
a)
Kas lainnya di bendahara pengeluaran;
b)
Kas lainnya di bendahara penerimaan; dan
c)
Kas lainnya di Kementerian Negara/ Lembaga (K/L) dari hibah;
4.
saldo kas pada BLU;
5.
piutang dan utang;
6.
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya;
7.
pembayaran gaji induk bulan berikutnya;
8.
pengesahan hibah langsung;
9.
pengesahan pendapatan BLU dan belanja BLU; dan
10.
sisa pagu DIPA.
b.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil; dan
c.
melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7

(1)
Pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi merupakan penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan.
(2)
Dalam hal pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan dapat menunjuk pejabat lain sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan.
(3)
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi di bawahnya menyelesaikan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a;
b.
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi di bawahnya menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b;
c.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya; dan
d.
memastikan pemimpin Entitas Akuntansi di bawahnya melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c.

Pasal 8

(1)
Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk ditetapkan oleh Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(2)
Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk ditetapkan oleh pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan.

Pasal 9

Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyelesaian hak dan kewajiban; dan
b.
Penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.

Menampilkan 9 dari 28 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.