Justisio

Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Pasal 2

(1)
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pimpinan dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, perlindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
b.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital;
c.
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital;
d.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital;
e.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital;
f.
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media;
g.
Inspektorat Jenderal;
h.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
i.
Staf Ahli Bidang Hukum;
j.
Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
k.
Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
l.
Staf Ahli Bidang Teknologi.

Pasal 8

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknologi pemerintah digital;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pemerintah digital;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pemerintah digital;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 17

(1)
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Ekosistem Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang ekosistem digital;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekosistem digital;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Ekosistem Digital; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi;
d.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 23

(1)
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang komunikasi publik dan media;
d.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi publik dan media;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi publik dan media;
f.
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1)
Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 27

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 29

(1)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 30

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
b.
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;

Akses Terbatas

Anda melihat 31 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.