Justisio

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Memorandum of Understanding Among The Governments of The Participating Member States of The Association of Southeast Asian Nations (asean) On The Second Pilot Project For The Implementation of A Regional Self Certification System (memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (asean) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum of Understanding among the Governments of the Participating Member States of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) on the Second Pilot Project for the Implementation of a Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Agustus 2012 di Siem Reap, Kamboja, yang n # 3 2013, No.69 Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, yang berlaku adalah naskah asli.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.