Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
3.
Otoritas Jasa Keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
4.
Krisis Sistem Keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.
5.
Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
6.
Premi Penjaminan adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Bank pada periode tertentu kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai peserta penjaminan simpanan.
7.
Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disebut dengan Premi PRP adalah sejumlah uang yang dibayarkan Bank sebagai bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk pendanaan PRP.
8.
Tingkat Risiko Bank adalah hasil penilaian akhir tingkat kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan risiko (risk-based bank rating) berupa peringkat komposit sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tingkat kesehatan Bank.
9.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1)
Dalam kondisi Krisis Sistem Keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk memutuskan penyelenggaraan PRP.
(2)
Dalam hal Presiden memutuskan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan PRP dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 3
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebelum penyelenggaraan PRP diputuskan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan menghimpun dana yang berasal dari kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan.
(3)
Kontribusi industri perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk Premi PRP.
(4)
Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban operasional Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 4
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar Premi PRP.
Pasal 5
Target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam sebesar 2% (dua persen) dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku.
Pasal 6
(1)
Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam wajib dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk:
a.
pembayaran periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni; dan
b.
pembayaran periode 1 Juli sampai dengan 31 Desember.
(2)
Pembayaran Premi PRP untuk masing-masing periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat:
a.
tanggal 31 Januari, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
b.
tanggal 31 Juli, untuk periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah atau dikurang sesuai dengan realisasi rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dan Tingkat Risiko Bank terakhir pada periode yang bersangkutan.
(4)
Penambahan atau pengurangan Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pembayaran Premi PRP untuk periode berikutnya.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran Premi PRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 7
(1)
Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam dihitung sendiri dan wajib dibayarkan oleh Bank dengan besaran persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank.
(2)
Jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari rata-rata total aset Bank posisi akhir bulan dalam setiap periode.
(3)
Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan peringkat komposit Bank terakhir dalam setiap periode.
(4)
Kelompok Bank berdasarkan jumlah aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kelompok 1 merupakan Bank dengan jumlah aset sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
kelompok 2 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp1.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);
c.
kelompok 3 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah);
d.
kelompok 4 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh triliun rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah); dan
e.
kelompok 5 merupakan Bank dengan jumlah aset lebih besar dari Rp100.000.000.000,00 (seratus triliun rupiah).
(5)
Kelompok Bank berdasarkan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kelompok 1 merupakan Bank dengan peringkat komposit 1;
b.
kelompok 2 merupakan Bank dengan peringkat komposit 2;
c.
kelompok 3 merupakan Bank dengan peringkat komposit 3;
d.
kelompok 4 merupakan Bank dengan peringkat komposit 4; dan
e.
kelompok 5 merupakan Bank dengan peringkat komposit 5.
(6)
Besaran persentase Premi PRP berdasarkan kombinasi kelompok jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Premi PRP dihitung dan dikelola secara terpisah dari Premi Penjaminan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 9
Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan verifikasi atas perhitungan Premi PRP yang dilakukan oleh Bank.
Pasal 10
Dana yang berasal dari pembayaran Premi PRP hanya dapat ditempatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/atau pemerintah negara asing sesuai dengan Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan pengelolaan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam dan verifikasi atas perhitungan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 12
(1)
Menteri melakukan peninjauan terhadap:
a.
target penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
kelompok Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5); dan/atau
c.
besaran persentase Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam ayat (6).
(2)
Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Menteri berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
a.
terjadi perubahan tingkat risiko kegagalan pada industri perbankan;
b.
terdapat perubahan tingkat kinerja perbankan yang signifikan; dan/atau
c.
terdapat selisih kurang (defisit) kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan PRP.
(5)
Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), target penghimpunan premi PRP sebagaimana dimaksud dalam telah tercapai.
Pasal 13
Perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, serta pengakhiran penghimpunan Premi PRP sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali dan laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jumlah Premi PRP yang telah dihimpun; dan
b.
akumulasi hasil pengelolaan Premi PRP.
Pasal 15
Setiap Bank, anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham Bank yang melanggar ketentuan, tidak memenuhi ketentuan, dan/atau menyebabkan Bank tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , , dan/atau dikenai sanksi administratif atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan.
Pasal 16
Untuk pertama kali, Premi PRP dibayarkan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.