Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
2.
Hakim adalah Hakim pada Mahkamah Agung dan Hakim pada badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

Pasal 2

Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim yaitu:
a.
Pejabat Negara lainnya;
b.
Jabatan struktural atau jabatan fungsional pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
Arbiter dalam suatu sengketa perdata;
d.
Anggota Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara;
e.
Jabatan pada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank;
f.
Jabatan sebagai pimpinan dan/atau anggota
h.
Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus;
i.
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
j.
Jabatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundangundangan dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim; atau
k.
Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Hakim Agung dan Hakim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3519) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.