Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1963 Tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga, Termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 104, No. 105, dan No. 106 Tahun 1961
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga dinyatakan bubar.
(2)
Menteri Perhubungan Laut ditunjuk sebagai likwidatur.
Pasal 2
Semua kekayaan Badan Pimpinan Umum Pelabuhan, Badan Pimpinan Umum Maritim dan Badan Pimpinan Umum Pelayaran Niaga setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Pasal 3
Pengawasan dan koordinasi terhadap Perusahaan-perusahaan Negara dalam lingkungan Departemen Perhubungan Laut dilakukan oleh Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 4
Peraturan-peraturan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan Laut.
Pasal 5
Peraturan-peraturan Pemerintah No. 104, No. 105 dan No. 106 tahun 1961 dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1964.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.