Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/pmk.5/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Pada Kementerian Agama
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program sarjana;
c.
tarif program pascasarjana;
d.
tarif dana pengembangan institusi; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.
2022, No 237 -4-
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif rumah sakit atau klinik;
e.
tarif laboratorium;
f.
tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi;
g.
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h.
tarif percetakan dan penerbitan;
i.
tarif pengembangan bahasa;
j.
tarif perpustakaan;
k.
tarif layanan koordinasi perguruan tinggi agama islam (kopertais); dan
l.
tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 5
(1)
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Penetapan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf e mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
-5 2022, No 237
Pasal 6
Tarif uang kuliah tunggal program sarjana sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Agama.
Pasal 7
(1)
Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam huruf d mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai dana pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Agama.
(2)
Pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a.
mahasiswa;
b.
orang tua mahasiswa; dan/atau
c.
pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3)
Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif dana pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam huruf d digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
2022, No 237 -6
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, wisma, asrama, sarana olahraga, dan sarana kesenian dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif rumah sakit atau klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga medis.
Pasal 12
Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif pelatihan, kursus, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
-7 2022, No 237
Pasal 14
Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf h sampai dengan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 15
Tarif layanan koordinasi perguruan tinggi agama islam (kopertais) sebagaimana dimaksud dalam huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 16
(1)
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf i ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(2)
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor.
Pasal 17
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam
2022, No 237 -8-
Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 18
(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
Pasal 19
(1)
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 20
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
2022, No 237
c.
mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
(4)
Ketentuan mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 902), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
2022, No 237 -10-
Akses Terbatas
Anda melihat 23 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.