Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1954 Tentang Mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Keputusan Gubenemen Nr 27 tanggal 27 Mei 1940 tentang Peraturan untuk mengurus Dana Alat-alat Pembayaran Luar Negeri (Staatsblad 1940 Nr 228) diubah sebagai berikut:
a.
dilipuskan;
b.
di dalam pasal-, 3, 6 "De Javasche Bank" dibaca sebagai "Bank Indonesia";
c.
di dalam "Gubernur-Jenderal" dibaca sebagai "Peme-rintah".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.