a.perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja;
c.perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
d.perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut:
2011, No. 151 6
a.kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b.lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHD N;
c.percepatan penarikan PHLN dan/atau PHD N;
d.penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterusibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e.penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
f.tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
g.pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHD N;
h.penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU);
i.penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; dan/atau
j.perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. (3). Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b.Pergeseran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c.Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
d.Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
e.Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
f.Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
g.Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
h.Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
i.Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
j.Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
k.Pergeseran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
l.Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
m.Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi Kebutuhan Biaya Operasional;
n.Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;
o.Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
p.Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
q.Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terlebih dahulu;
r.Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya;
2011, No. 151 8
s.Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
t.Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
u.Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
v.Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
w.Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
x.Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan. (4). Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
b.ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c.perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
d.ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
g.perubahan Pejabat Perbendaharaan;
h.ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
j.ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI;
k.ralat kode dan nomenklatur satuan kerja;
l.ralat rumusan Keluaran; dan/atau
m.ralat rumusan selain rumusan Keluaran. (5). Daftar rincian ruang lingkup Revisi Anggaran dan kewenangannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.