Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/pmk.02/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2011 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011.
2.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
3.
Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L. 2011, No. 151 4
4.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
5.
Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai termasuk hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.
6.
Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
7.
Lanjutan Pinjaman Proyek/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap.
8.
Percepatan penarikan PHLN/PHDN adalah tambahan dana yang berasal dari total pagu PHLN/PHDN untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan dalam rangka percepatan penyelesaian pekerjaan dan/atau memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tersedia pada tahun 2011.
9.
Kegiatan Operasional, yang selanjutnya disebut Biaya Operasional, adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dialokasikan dalam Komponen 001 dan Komponen 002, termasuk tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
10.
Sasaran Kinerja adalah keluaran dan/atau hasil yang ditetapkan untuk dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi, dari sisi efisiensi, kuantitas, dan kualitas melalui kegiatan dan/atau program oleh Kementerian Negara/Lembaga, termasuk kegiatan dan/atau program yang dilaksanakan melalui skema Badan Layanan Umum, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama dan skema pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
12.
Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan dalam satu program.
13.
Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Negara/Lembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian Negara/Lembaga yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
14.
Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian Negara/Lembaga yang berisi komponen kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator kinerja yang terukur.
15.
Komponen Input, yang selanjutnya disebut Komponen, adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
16.
Inisiatif Baru adalah usulan tambahan rencana Kinerja selain yang telah dicantumkan dalam prakiraan maju, yang berupa Program, Kegiatan, Keluaran, dan/atau Komponen.
17.
Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku I Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
18.
Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan didalam buku II Rencana Kerja Pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 2

(1). Revisi Anggaran terdiri atas:
a.
perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja;
c.
perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
d.
perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. (2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai akibat dari adanya hal-hal sebagai berikut: 2011, No. 151 6
a.
kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN;
b.
lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHD N;
c.
percepatan penarikan PHLN dan/atau PHD N;
d.
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterusibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
e.
penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga;
f.
tambahan Pinjaman Proyek Luar Negeri/Pinjaman Dalam Negeri baru setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan;
g.
pengurangan alokasi PHLN dan/atau PHD N;
h.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan Satuan Kerja Badan Layanan Umum (Satker BLU);
i.
penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP di atas pagu APBN untuk Satker BLU; dan/atau
j.
perubahan parameter dalam penghitungan subsidi. (3). Perubahan atau pergeseran rincian anggaran belanja dalam hal pagu anggaran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
Pergeseran anggaran belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
b.
Pergeseran antarprogram dalam satu bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
c.
Pergeseran antarkegiatan dalam satu Program sepanjang pergeseran tersebut merupakan Hasil Optimalisasi;
d.
Pergeseran antarjenis belanja dalam satu Kegiatan;
e.
Perubahan volume Keluaran berupa penambahan volume Keluaran dalam satu Keluaran dan/atau antarkeluaran dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
f.
Perubahan volume Keluaran berupa pengurangan volume Keluaran dalam satu Keluaran, dalam satu Kegiatan dan satu satuan kerja;
g.
Perubahan volume Keluaran berupa penambahan atau pengurangan volume Keluaran antarsatuan kerja sepanjang dalam Kegiatan yang sama dan digunakan untuk Keluaran yang sama;
h.
Pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi;
i.
Pergeseran antarprovinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah;
j.
Perubahan kurs sepanjang perubahan tersebut terjadi setelah kontrak ditandatangani;
k.
Pergeseran dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan dalam rangka pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010;
l.
Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran;
m.
Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi Kebutuhan Biaya Operasional;
n.
Pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari Hasil Optimalisasi;
o.
Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana;
p.
Pergeseran rincian anggaran belanja yang mengakibatkan perubahan Hasil Program;
q.
Penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terlebih dahulu;
r.
Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh DPR-RI termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana peruntukan/penggunaannya; 2011, No. 151 8
s.
Pergeseran rincian anggaran belanja yang digunakan untuk Program/Kegiatan yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara Pemerintah dengan DPR-RI (kesimpulan rapat kerja dalam rangka APBN);
t.
Perubahan rincian belanja sebagai akibat dari penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sepanjang dalam Program yang sama, dananya masih tersedia dan tidak mengurangi Sasaran Kinerja;
u.
Pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP;
v.
Pergeseran antarkomponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
w.
Pergeseran antarkomponen dalam satu Keluaran sepanjang tidak menambah jenis honorarium baru dan besaran honorarium yang sudah ada; dan/atau
x.
Pergeseran antarkomponen dan antarkeluaran dalam satu Kegiatan. (4). Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
ralat kode akun sesuai kaidah akuntansi sepanjang dalam peruntukan dan sasaran yang sama termasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja dan sudah direalisasikan;
b.
ralat kode Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
c.
perubahan nomenklatur bagian anggaran dan/atau satuan kerja sepanjang kode tetap;
d.
ralat kode nomor register PHLN/PHDN;
e.
ralat kode kewenangan;
f.
ralat kode lokasi;
g.
perubahan Pejabat Perbendaharaan;
h.
ralat cara penarikan PHLN/PHDN;
i.
ralat sumber dana;
j.
ralat pencantuman volume, jenis, dan satuan Keluaran pada RKA-K/L dan DIPA sesuai dengan dokumen RKP atau hasil kesepakatan DPR-RI;
k.
ralat kode dan nomenklatur satuan kerja;
l.
ralat rumusan Keluaran; dan/atau
m.
ralat rumusan selain rumusan Keluaran. (5). Daftar rincian ruang lingkup Revisi Anggaran dan kewenangannya adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a merupakan tambahan alokasi anggaran yang dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya kelebihan realisasi PNBP di atas target yang direncanakan dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
dapat digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku;
b.
termasuk adanya jenis PNBP baru yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah dan penerimaan serta penggunaan dari jenis PNBP dimaksud belum tercantum dalam APBN;
c.
termasuk adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan sebagian dana yang berasal dari PNBP yang baru, atau tambahan besaran (persentase) persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; atau
d.
termasuk kontrak/kerjasama/nota kesepahaman atau dokumen yang dipersamakan.

Pasal 4

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang PHLN/PHDN belum closing date. 2011, No. 151 10 (3). Lanjutan pelaksanaan Kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau PHD N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2011 serta pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor yang bukan merupakan kelanjutan proyek multiyears.

Pasal 5

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya percepatan penarikan PHLN dan/atau PHD N sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c merupakan optimalisasi pemanfaatan dana yang bersumber dari PHLN dan/atau PHD N dan bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Percepatan penarikan PHLN dan/atau PHD N sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk pinjaman proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2011.

Pasal 6

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima oleh Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011. (2). Penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri termasuk hibah yang diterushibahkan setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rincian peruntukannya dituangkan dalam dokumen RKA-K/L dan diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 7

(1). Perubahan rincian anggaran yang disebabkan adanya penerimaan Hibah Luar Negeri/Hibah Dalam Negeri setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2011 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf e bersifat menambah pagu anggaran belanja Tahun Anggaran 2011.

Akses Terbatas

Anda melihat 7 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.