Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2012 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat didasarkan atas realisasi penerimaan SDA Migas Tahun Anggaran 2012 dan realisasi penyaluran DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2

Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar Rp140.522.958.180,00 (seratus empat puluh miliar lima ratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA Minyak Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp129.406.298.800,00 (seratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah); dan
b.
Alokasi DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari Perkiraan total Penerimaan Negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat adalah sebesar Rp11.116.659.380,00 (sebelas miliar seratus enam belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh rupiah).

Pasal 3

(1)
Alokasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b berasal dari realisasi penyaluran DBH SDA Migas Triwulan IV berdasarkan hasil perhitungan penerimaan SDA Migas periode lifting Migas bulan Desember 2011 sampai dengan bulan Agustus 2012. 2012, No. 1289 4
(2)
Alokasi DBH SDA Migas untuk penyaluran rampung Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas selisih realisasi DBH SDA Migas atas penerimaan SDA Migas bulan Desember 2011 sampai dengan November 2012 dengan yang sudah disalurkan sampai dengan Triwulan IV Tahun Anggaran 2012.
(3)
Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber pada alokasi Dana Cadangan DBH SDA Migas yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012.
(4)
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.