Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1959 Tentang Pungutan Ekspor dan Impor (pueks dan Puim)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Untuk setiap ekspor penjual diwajibkan menyerahkan kepada Pemerintah ,,pungutan ekspor" (Pueks) sebanyak 20% (dua puluh persen) dari harga penjualan yang diperolehnya.
Pasal 2
Untuk seluruh jenis barang impor diadakan penggolongan dalam enam golongan, yaitu golongan-golongan I sampai dengan VI.
Pasal 3
Untuk setiap impor pembeli diwajibkan membayar kepada Pemerintah "pungutan impor" (Puim) sebanyak : 0% dari harga pembelian untuk golongan I. 25% dari harga pembelian untuk golongan II. 50% dari harga pembelian untuk golongan III. 100% dari harga pembelian untuk golongan IV. 150% dari harga pembelian untuk golongan V. 200% dari harga pembelian untuk golongan VI.
Pasal 4
Selanjutnya ketentuan-ketentuan mengenai harga penjualan termaksud dalam , harga pembelian termaksud dalam dan mengenai penggolongan jenis barang dalam enam golongan termaksud dalam , yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri/Menteri Muda Keuangan.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.