Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1971 Tentang Pendirian Perusahaan Umum Semen Sentosa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan nama Perusahaan Umum Semen Tonasa disingkat Perum Semen Tonasa, terhitung mulai tanggal 1 April 1971 didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904) jo. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989).
(2)
Proyek Semen Tonasa yang pembangunannya dibiayai atas beban Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1960 jo. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 dilebur ke dalam dan dijadikan unit produksi Perum Semen Tonasa.
(3)
Semua kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada ayat (2) Pasal ini, sampai dengan tanggal 31 Maret 1971 dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai modal dari Perum Semen Tonasa, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Perindustrian.
(4)
Segala hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II. KETENTUAN UMUM.

Pasal 2

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Presiden" ialah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" ialah Menteri yang diberi wewenang pengurusan bidang perindustrian;
c.
"Perusahaan" ialah usaha Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini;
d.
"Direksi" ialah Direksi Perusahaan. BAB III. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka Perusahaan tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 4

Tujuan dan lapangan usaha.
(1)
Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktip sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan produksi dalam sektor industri semen, berupa:
a.
memprodusir klinker, semen, barang-barang dan alat-alat yang mempergunakan bahan-semen, serta segala macam hasil pengolahan daripadanya;
b.
memberi jasa dalam bidang penelitian, perbaikan dan pemeliharaan yang berhubungan dengan industri semen, serta jasa teknis lainnya yang berhubungan dengan pembangunan proyek-proyek dalam sektor industri semen;
c.
menyelenggarakan kegiatan perdagangan baik di dalam maupun diluar-negeri khusus yang berhubungan dengan pemasaran hasil-hasil kegiatan produksinya, serta kegiatan-ekspor untuk barang-barang produksi (bahan-bahan penolong/pembantu dan peralatan produksi) guna pelaksanaan kegiatan produksinya.
(2)
Perusahaan membuka kesempatan keda bagi warganegara Indonesia agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan kariernya dalam lapangan industri semen, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dengan memperhatikan formasi dan efisiensinya.

Pasal 5

Tempat kedudukan. Perusahaan bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Tonasa, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan, Sulawesi Selatan, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan dan kantor-kantor cabang di dalam-negeri menurut kebutuhan yang masing-masingnya ditetapkan oleh Direksi dan Menteri, sedang perwakilan di luar-negeri hanya dapat diadakan berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

Pasal 6

(1)
Modal Perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara berupa dan berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam proyek tersebut pada ayat (2) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) Peraturan Pemerintah ini, yang nilainya akan ditentukan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri.
(2)
Dengan Peraturan Pemerintah modal Perusahaan dapat dirohab.
(3)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia.
(5)
Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.
(2)
Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.
(3)
Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(4)
Dalam hal dianggap perlu guna perkembangan usaha Perusahaan, untuk suatu jangka-waktu tertentu, Menteri dengan persetujuan Presiden dapat menunjuk suatu badan-usaha lainnya untuk menyelenggarakan pembinaan dan pengelolaan Perusahaan.

Pasal 8

(1)
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warganegara Indonesia yang mempunyai keakhlian dan akhlak serta moral yang baik.
(2)
Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa jabatan itu berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)
Dalam hal-hal di bawah ini, atas usul Menteri, Presiden dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) Pasal ini belum berakhir, yaitu:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
karena perbuatan yang merugikan Perusahaan;
c.
karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
d.
karena meninggal dunia.
(4)
Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan pembuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum.
(5)
Sebelum usul pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya.
(6)
Selama usul pemberhentian tersebut pada ayat (5) Pasal ini belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi yang bersangkutan, dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut pada ayat (4) Pasal ini diperlukan vonis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.

Pasal 9

(1)
Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden. Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari Presiden.
(2)
Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh Presiden kepadanya.
(3)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan priadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.

Pasal 10

(1)
Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
(2)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.
(3)
Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.
(4)
Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabtatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.
(5)
Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.

Pasal 11

(1)
Dengan mengindahkan ketentuan tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini Direktur Utama mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan.
(2)
Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/ badan lain.

Pasal 12

(1)
Semua pegawai Perusahaan, termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan melawan hukum atau karena kelalaian, kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)
Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)
Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberikan pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)
Pegawai tersebut pada ayat (3) Pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara mengurusnya.
(5)
Semua surat bukti dan surat lainnya sebagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata-buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)
Untuk kepentingan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol angkutan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya dimaksud pada ayat (5) Pasal ini untuk sementara dipindahkan ke Direktorat Akuntan Negara.

Pasal 13

Tahun Buku. Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim.

Pasal 14

Anggaran perusahaan.
(1)
Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.
(2)
Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dicantumkan di dalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)
Tambahan/Perobahan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus mendapat persetujuan Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

LAPORAN PERHITUNGAN HASIL USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
(1)
Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi. Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.
(2)
Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(3)
Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan secara tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(4)
Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Pasal 17

Penggunaan laba.
(1)
Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk :
a.
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b.
Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan. Sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipergunakan untuk sumbangan dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2)
Penggunaan laba untuk cadangan Umum, bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Cara mengurus dan menggunakan dana penyusutan dan cadangan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 57, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989) ditetapkan Keputusan Menteri.

Pasal 18

Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja (karyawan) Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang ditentukan oleh Menteri berdasarkan Peraturan Pokok Kepegawaian Perusahaan Negara yang berlaku.

Pasal 19

(1)
Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidatornya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwiditas menjadi milik Negara.
(3)
Pertanggungan-jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungan-jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidator atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 20

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 21

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya-laku surut sampai dengan tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.