Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1990 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Dok dan Perkapalan Surabaya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1975.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam berupa kekayaan Negara yang berasal dari dana biaya lokal dan dana bantuan luar negeri yang digunakan untuk membiayai pembangunan Dok Apung 6.000 TLC.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 12.239.478.417,22 (dua belas miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus tujuh belas rupiah dua puluh dua sen).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.