Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 2014, No.41 2
1.
Universitas Pendidikan Indonesia yang selanjutnya disingkat UPI adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2.
Statuta UPI adalah peraturan dasar pengelolaan UPI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UPI.
3.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UPI yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum UPI.
4.
Rektor adalah organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI.
5.
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UPI yang merumuskan, menyusun, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.
7.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut departemen atau menurut program studi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
9.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
10.
Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UPI yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
11.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
12.
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPI. # 3 2014, No.41
13.
Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UPI.
14.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UPI.
15.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2

(1)
UPI memiliki visi dan misi sebagai acuan dan arah pengembangan UPI dalam menjalankan perannya dalam pendidikan tinggi.
(2)
Visi UPI adalah Pelopor dan Unggul (Leading and Outstanding).
(3)
Misi UPI adalah:
a.
menyelenggarakan pendidikan dengan membina dan mengembangkan disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu, serta disiplin ilmu agama, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan secara proporsional untuk memperkuat disiplin ilmu pendidikan dan pendidikan disiplin ilmu;
b.
menyelenggarakan penelitian untuk menciptakan dan mengembangkan teori dan praktik pendidikan serta keilmuan lain yang inovatif dan berakar pada kearifan lokal;
c.
mengembangkan pendidikan profesional guru yang terintegrasi dalam pendidikan akademik dan profesi untuk semua jalur dan jenjang pendidikan; dan
d.
menyebarluaskan pengalaman dan temuan-temuan inovatif dalam disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu, ilmu agama, ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, dan ilmu terapan demi kemajuan masyarakat.

Pasal 3

UPI diselenggarakan dengan menganut nilai-nilai:
a.
keimanan dan ketakwaan;
b.
kebenaran hakiki;
c.
ilmiah, edukatif, dan religius;
d.
hak asasi manusia
e.
demokrasi; dan
f.
silih asih, silih asah, silih asuh. 2014, No.41 4

Pasal 4

UPI berfungsi menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan prinsip nirlaba.

Pasal 5

UPI memiliki tujuan:
a.
menghasilkan pendidik, Tenaga Kependidikan, ilmuwan dan tenaga ahli pada semua jenis dan program pendidikan tinggi, yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif global; dan
b.
menghasilkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 6

UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Pasal 7

UPI berkedudukan di Kota Bandung.

Pasal 8

Tanggal 20 (dua puluh) bulan Oktober merupakan hari jadi (dies natalis) UPI.

Pasal 9

Kependidikan merupakan kekhasan dan jati diri UPI.

Pasal 10

(1)
UPI memiliki lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik.
(2)
Lambang dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. # 5 2014, No.41
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang, bendera, himne, mars, dan busana akademik diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 11

(1)
UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan baik di dalam maupun di luar domisili UPI.
(2)
UPI menyelenggarakan kegiatan Tridharma dan kegiatan lainnya di Kampus Bumi Siliwangi, dan Kampus UPI di daerah yang meliputi Kampus Cibiru, Kampus Sumedang, Kampus Tasikmalaya, Kampus Purwakarta, dan Kampus Serang.

Pasal 12

(1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan.
(2)
Dalam hal mendukung kemampuan berbahasa Mahasiswa dan kompetensi lainnya, bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.

Pasal 13

(1)
UPI menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi melalui program diploma, sarjana, magister, dan doktor.
(2)
Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan UPI, tujuan Program Studi, lingkup keilmuan, dan Program Studi untuk memenuhi dan menjawab tantangan lokal, regional, dan global.
(3)
Kurikulum ditinjau secara berkala dan komprehensif sesuai kebutuhan serta perkembangan keilmuan dan keprofesian di tingkat nasional, regional, dan internasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan MWA. 2014, No.41 6

Pasal 14

(1)
UPI berwenang memberikan ijazah dan gelar akademik, vokasi, atau profesi kepada lulusan pada program pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lulusan UPI berhak menggunakan gelar akademik, vokasi, atau profesi yang diberikan oleh UPI.
(3)
Penggunaan gelar akademik, vokasi, atau profesi oleh lulusan UPI hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari UPI.
(4)
UPI berhak memberikan gelar berupa doktor kehormatan (doktor honoris causa) dan/atau penghargaan dalam bentuk lain kepada setiap individu berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
(5)
UPI dapat mencabut ijazah dan gelar yang telah diberikan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ijazah, gelar, gelar doktor kehormatan, pemberian penghargaan dalam bentuk lain, dan pencabutan ijazah dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 15

(1)
UPI menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian mondisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin.
(3)
Program penelitian didanai oleh UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.
(4)
Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pendidikan guru, ilmu pendidikan berbasis nilai-nilai kearifan budaya lokal, serta pengembangan dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 16

(1)
Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan Sivitas Akademika dengan memanfaatkan dan menerapkan hasil penelitian dan pendidikan untuk memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(2)
Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(3)
Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk pengembangan penelitian dan pendidikan.
(4)
Program pengabdian kepada masyarakat didanai oleh UPI dan/atau pihak lain sebagai hibah atau atas dasar kerja sama dengan UPI.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 17

Organ UPI terdiri atas:
a.
MWA;
b.
Rektor; dan
c.
SA.

Pasal 18

(1)
MWA terdiri atas unsur:
a.
Menteri;
b.
Rektor;
c.
SA;
d.
masyarakat; dan
e.
Tenaga Kependidikan.
(2)
Anggota MWA berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas:
a.
Menteri;
b.
Rektor 2014, No.41 8
c.
9 (sembilan) orang mewakili unsur SA;
d.
9 (sembilan) orang mewakili unsur masyarakat; dan
e.
1 (satu) orang mewakili unsur Tenaga Kependidikan.
(3)
Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri setelah menerima usulan dari SA.
(4)
Menteri sebagai anggota MWA dapat menunjuk wakilnya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(5)
Anggota MWA yang mewakili SA dipilih dari dan oleh SA.
(6)
Anggota MWA yang berasal dari masyarakat harus memenuhi kriteria utama pada komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan nonakademik, kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI, integritas moral dan akhlak mulia, prestasi dan ketokohan pada tataran nasional/internasional, dan wawasan serta pemahaman yang baik tentang UPI sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
(7)
Gubernur Provinsi Jawa Barat merupakan anggota MWA dari unsur masyarakat.
(8)
Anggota MWA dari unsur masyarakat harus ada yang berasal dari alumni UPI.
(9)
Anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat dan unsur Tenaga Kependidikan dipilih oleh SA.
(10)
Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(11)
Anggota MWA dinyatakan berhenti apabila habis masa jabatannya, menyatakan pengunduran diri, atau berhalangan tetap.
(12)
Anggota MWA yang berasal dari unsur SA dinyatakan berhenti apabila masa jabatan sebagai anggota SA berakhir.
(13)
MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang berasal dari dan dipilih oleh MWA untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(14)
Rektor merupakan anggota MWA yang tidak dapat dipilih sebagai ketua dan sekretaris MWA, ketua KA, serta tidak mempunyai hak suara dalam hal terjadi pemungutan suara.
(15)
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pimpinan atau jabatan struktural pada UPI, perguruan tinggi lain, instansi pemerintah, dan jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UPI. www.
(16)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengusulan, dan pemberhentian ketua, sekretaris, dan anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 19

(1)
MWA bertugas:
a.
menetapkan kebijakan umum UPI;
b.
mengesahkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
c.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan UPI;
d.
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada di dalam UPI;
e.
melakukan penjaringan calon Rektor berdasarkan prinsip meritokrasi dengan memperhatikan masukan dari SA;
f.
melakukan pemilihan Rektor;
g.
mengangkat dan memberhentikan Rektor; dan
h.
melakukan penilaian atas kinerja Rektor.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA berwenang:
a.
menetapkan Peraturan MWA;
b.
menetapkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Peraturan MWA; dan
c.
menetapkan auditor eksternal yang diusulkan oleh Rektor.
(3)
Apabila dalam penyelenggaraan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terjadi masalah dan MWA tidak dapat menyelesaikan masalah dimaksud, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Menteri.
(4)
Penyelesaian masalah oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan MWA. 2014, No.41 10

Pasal 20

(1)
MWA wajib menyelenggarakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
MWA wajib menyelenggarakan sidang untuk mengevaluasi kinerja Rektor dan KA paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3)
Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(4)
Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dan anggota lain secara bersama-sama memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, mekanisme pelaksanaan rapat, dan bentuk pengambilan keputusan persidangan MWA diatur dalam Peraturan MWA.

Pasal 21

(1)
Anggota KA dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh MWA.
(2)
Anggota KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota, dan 3 (tiga) orang anggota.
(3)
Ketua KA dipilih dari anggota MWA.
(4)
KA melaksanakan evaluasi hasil audit UPI dalam bidang nonakademik.
(5)
KA bertanggung jawab kepada MWA.
(6)
Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(7)
Ketua KA berakhir apabila keanggotaan sebagai anggota MWA berakhir.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 33 pasal. Masuk untuk akses penuh.