Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
3.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
6.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
7.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
8.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
10.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
11.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
12.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
13.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
14.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
15.
Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
16.
Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
17.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI.
19.
Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.
20.
Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
21.
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik-baiknya.
22.
Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
23.
Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP berdasarkan kesepakatan yang dilakukan.
24.
Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemusnahan, serta pengawasan dan pengendalian ADP.
25.
Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
26.
Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
27.
Pembukuan ADP adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan ADP ke dalam Daftar Barang ADP.
28.
Inventarisasi ADP adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan ADP.
29.
Pelaporan ADP adalah kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi ADP secara semesteran dan tahunan.
30.
Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam:
a.
pengelolaan BMN; dan
b.
Pengelolaan ADP, di Ibu Kota Nusantara.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal.

Pasal 3

(1)
Pengelolaan BMN di Ibu Kota Nusantara meliputi:
a.
Perencanaan Kebutuhan BMN dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP;
d.
Penggunaan;
e.
Pemanfaatan;
f.
pengamanan dan pemeliharaan;
g.
penilaian;
h.
pemindahtanganan;
i.
pemusnahan;
j.
penghapusan;
k.
penatausahaan; dan
l.
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
(2)
Tata cara pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j, penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3)
Tata cara Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, perolehan BMN dari pengalihan BMD dan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Menteri selaku bendahara umum negara adalah Pengelola Barang.
(2)
Menteri bertanggung jawab dan berwenang:
a.
meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara yang diusulkan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
b.
melakukan penetapan status Penggunaan BMN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara; dan
c.
melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3)
Tanggung jawab dan kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilimpahkan kepada:
a.
Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi; dan
b.
pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
(4)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pelimpahan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri.

Pasal 5

(1)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan Pengguna Barang di Ibu Kota Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab dan berwenang:
a.
merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN;
b.
menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
c.
menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN di Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri;
d.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
e.
melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
menerima pengalihan BMD yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara;
g.
mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
h.
menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga;
i.
mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
j.
mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
k.
mengajukan usul pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
l.
menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan tidak dimanfaatkan oleh pihak lain kepada Menteri;
m.
mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri;
n.
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
o.
melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
p.
menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Menteri; dan
q.
melakukan wewenang dan tanggung jawab lainnya selaku Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(3)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melimpahkan sebagian tanggung jawab dan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Tanggung jawab dan kewenangan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(5)
Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab dan berwenang:
a.
mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
b.
mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
e.
mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul Pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
g.
menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain, kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
h.
mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
i.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
j.
menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa pengguna semesteran dan laporan barang kuasa pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
k.
melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya selaku Kuasa Pengguna Barang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

Pasal 6

(1)
Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang.
(2)
Tanggung jawab dan kewenangan menteri/pimpinan lembaga mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Menteri mendelegasikan sebagian tanggung jawab dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
(2)
Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Menteri kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penelaahan dan persetujuan RKBMN yang diusulkan oleh kementerian/lembaga untuk penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara;
b.
penetapan status Penggunaan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan, kecuali alat utama sistem persenjataan;
c.
persetujuan Pemanfaatan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, KSPI dan/atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur;
d.
persetujuan peniadaan pembagian kelebihan keuntungan (clawback) dalam KSPI di Ibu Kota Nusantara;
e.
persetujuan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan atas BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) per unit/satuan; dan
f.
persetujuan pemusnahan BMN pada Otorita Ibu Kota Nusantara berupa selain tanah dan/atau bangunan.
(3)
Tanggung jawab dan kewenangan yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pejabat/pimpinan unit Otorita Ibu Kota Nusantara yang membidangi kesekretariatan.
(4)
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara melaporkan pelaksanaan pendelegasian kewenangan Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang secara semesteran.

Pasal 8

(1)
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.
tanah dan/atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan/atau bangunan.
(2)
Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi perencanaan:
a.
pengadaan;
b.
pemeliharaan;
c.
Pemanfaatan;
d.
pemindahtanganan; dan
e.
penghapusan.
(3)
Perencanaan Kebutuhan BMN untuk pengadaan BMN berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan.
(4)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga teknis terkait dan setelah mendapat persetujuan Menteri.
(5)
Kewenangan Menteri selaku Pengelola Barang untuk menyetujui standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.

Pasal 9

(1)
Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMN dan menyampaikannya secara berjenjang kepada kementerian/lembaga.
(2)
Kementerian/lembaga melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kementerian/lembaga menyampaikan usulan RKBMN yang telah dikonsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Barang.

Pasal 10

(1)
Usulan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang.
(2)
Penelaahan usulan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang.
(3)
Berdasarkan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menetapkan RKBMN hasil penelaahan.

Pasal 11

(1)
RKBMN hasil penelaahan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat dilakukan perubahan oleh kementerian/lembaga.
(2)
Ketentuan mengenai penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam dan penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud dalam berlaku mutatis mutandis untuk perubahan RKBMN.

Pasal 12

RKBMN hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran.

Pasal 13

Tata cara penyusunan dan penelaahan RKBMN serta penyusunan dan penelaahan usulan perubahan RKBMN dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

Pasal 14

(1)
BMN dapat diperoleh dari pengalihan BMD berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2)
Perolehan BMN dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui hibah untuk kepentingan umum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Pasal 15

(1)
BMN dapat diperoleh dari pengalihan ADP.
(2)
Perolehan BMN dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Penghapusan ADP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1)
BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan penatausahaan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(2)
Pengelolaan BMN yang diperoleh dari pengalihan BMD sebagaimana dimaksud dalam dan dari pengalihan ADP sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.

Pasal 17

(1)
BMN di Ibu Kota Nusantara ditetapkan status penggunaannya kepada:
a.
Otorita Ibu Kota Nusantara selaku Pengguna Barang, untuk BMN berupa:
1.
tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara;
2.
tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan
3.
selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
b.
Kementerian/lembaga yang terkait dengan sektor pertahanan dan keamanan, politik luar negeri,

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.