Dengan suatu Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan serah terima dalam waktu yang singkat dan paling lambat pada tanggal 31 Maret 1969 Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah yang berhak menerimanya.