Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No 10 Tahun 1968 (lembaran Negara Ri Tahun 1968 No 54; Tambahan Lembaran Negara No 2861) Tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio Kepada Daerah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan suatu Keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri melakukan serah terima dalam waktu yang singkat dan paling lambat pada tanggal 31 Maret 1969 Pajak-pajak Negara: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio kepada Daerah yang berhak menerimanya.

Pasal 2

(1)
Penerimaan Pajak-pajak: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bangsa Asing dan Pajak Radio selama masa 1 September 1968 sampai dengan tanggal serah terima, oleh Kepala Inspeksi Pajak dibayarkan kepada Daerah yang berhak, setelah dikurangi biaya pungut sebesar 2% (dua perseratus) dari penerimaan tersebut.
(2)
Apabila serah terima dilakukan sesudah saat yang ditentukan dalam dari Peraturan Pemerintah ini, maka biaya pungut ditingkatkan menjadi 5% (lima perseratus).

Pasal 3

(1)
Sejak diserahkannya Pajak Radio kepada Daerah yang berhak menerimanya sebagaimana yang dimaksudkan pada dari Peraturan Pemerintah ini, maka semua ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang sumbangan iuran radio dinyatakan tidak berlaku; lagi.
(2)
Ketentuan pelaksanaan dari ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Penerangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.