Justisio

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah melakukan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang.
(2)
Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
(3)
Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
(4)
Percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Pasal 2

Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam dilakukan di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Pasal 3

(1)
Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam dilakukan sesuai dengan:
a.
rencana induk kawasan industri (master plan); dan
b.
daftar kegiatan percepatan investasi.
(2)
Rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penetapan rencana induk kawasan industri (master plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan tata ruang.
(4)
Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan:
a.
pedoman bagi menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
b.
pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.

Pasal 5

(1)
Untuk melaksanakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , dibentuk Tim Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
(2)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Anggota : 1. Menteri Perindustrian;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
4.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
5.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
mengusulkan penetapan kebijakan dalam percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, termasuk memberikan arahan untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat percepatan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b.
menetapkan rencana aksi percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang telah dan sedang dilakukan, termasuk monitoring dan evaluasi atas pembebasan sewa lahan atau biaya pemanfaatan lahan secara berkala;
d.
melakukan perubahan atas daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, setelah mendapatkan persetujuan Presiden;
e.
melakukan koordinasi dan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, serta Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
f.
melakukan mitigasi atas timbulnya dampak sosial dalam pembangunan dan pengelolaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
g.
melaporkan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dan pelaksanaan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Presiden.
(4)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
(5)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Koordinasi dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 6

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan:
a.
memberikan fasilitas dan dukungan penyediaan tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara;
b.
memberikan fasilitas dan dukungan penganggaran yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas/infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan yang diperlukan; dan
d.
memberikan fasilitas dan dukungan penetapan status penggunaan aset infrastruktur hasil pengadaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional:
a.
menyusun perencanaan penganggaran untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
b.
menyelaraskan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perindustrian:
a.
mengoordinasikan perolehan perizinan berusaha di sektor industri untuk penyelenggaraan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b.
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
mengusulkan/menetapkan kebijakan pembangunan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagai prioritas nasional dan objek vital nasional;
d.
menetapkan rencana induk kawasan industri (master plan) Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
e.
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan instansi lain terkait dengan kebutuhan regulasi dan infrastruktur industri berdasarkan rencana induk kawasan industri (master plan) Kawasan Industri Terpadu Batang.

Pasal 9

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
menyusun program dan perencanaan teknis, mengusulkan alokasi anggaran, dan melakukan kegiatan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan rencana induk kawasan industri (master plan);
b.
melakukan pekerjaan pematangan lahan Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
membangun infrastruktur jalan dan jembatan serta konektivitas antar klaster;
d.
membangun infrastruktur air limbah secara terintegrasi yang menggabungkan pengolahan air limbah domestik dengan air limbah industri yang telah melalui pengolahan pendahuluan;
e.
membangun infrastruktur penyediaan air baku dan drainase utama kawasan;
f.
membangun infrastruktur sistem penyediaan air minum;
g.
membangun infrastruktur pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga;
h.
membangun infrastruktur rumah susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan meubelair;
i.
menyiapkan dan menyampaikan usulan penetapan status penggunaan aset infrastruktur yang telah selesai dibangun untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga guna dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sebelum dilakukan penyertaan modal negara, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah ditetapkan status penggunaannya tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j.
menyiapkan dan menyampaikan usulan pemberian tambahan penyertaan modal negara kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara atas aset infrastruktur yang telah selesai dibangun, serta melaksanakan serah terima aset infrastruktur yang telah dilakukan penyertaan modal negara dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Perhubungan:
a.
memfasilitasi dan memastikan terbangunnya _dry port_ dan prasarana kereta api untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang yang terkoneksi dengan Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memfasilitasi dan memastikan terbangunnya pelabuhan dan fasilitas pendukung kepelabuhanan berdasarkan hasil kajian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
menetapkan _dry port_ dan/atau pelabuhan Kawasan Industri Terpadu Batang pada Rencana Induk Pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
a.
memfasilitasi dan memastikan percepatan terbangunnya infrastruktur gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lain untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
b.
memastikan percepatan pemenuhan kebutuhan gas, listrik, dan/atau sumber daya energi lainnya di Kawasan Industri Terpadu Batang dengan harga/tarif kompetitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menunjang terciptanya kawasan industri yang ramah investasi, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Pasal 12

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan/atau perizinan di bidang kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan lingkungan pada Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
a.
melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
memberikan dukungan proses penyiapan dan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi kepada Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang;
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara lain untuk mendukung Badan Usaha Milik Negara yang menerima penugasan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
c.
memfasilitasi serah terima aset infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Terpadu Batang kepada Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 16

Untuk melaksanakan percepatan investasi melalui pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a.
mengoordinasikan perizinan berusaha bagi beroperasinya Kawasan Industri Terpadu Batang dengan Kementerian/Lembaga pembina sektor kawasan industri;
b.
melakukan promosi untuk menarik investasi yang dapat meningkatkan citra positif Indonesia sebagai tujuan investasi ke Kawasan Industri Terpadu Batang;
c.
memfasilitasi perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha yang akan melakukan penanaman modal di Kawasan Industri Terpadu Batang;
d.
memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan, fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu, dan fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, serta fasilitas lain kepada pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha terkait perizinan dan non perizinan bagi kegiatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang; dan
f.
menetapkan kriteria pelaku usaha yang dapat menjadi penyewa lahan (tenant) di Kawasan Industri Terpadu Batang.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.