Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal dari:
a.
Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
b.
Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
c.
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat:
a.
menerima royalti atas kekayaan intelektual;
b.
melaksanakan jasa pelayanan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
c.
melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
d.
melaksanakan jasa keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2)
Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan huruf c berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2)
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3)
Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk:
a.
instansi pemerintah;
b.
pemerintah daerah; atau
c.
mahasiswa, dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Pasal 6

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c pada:
a.
Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
b.
Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen, untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

(1)
Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2)
Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b.
kebijakan Pemerintah; dan/atau
c.
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana.

Pasal 8

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam dan serta kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.