Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety and Health/convention 187, 2006 (konvensi Mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/konvensi 187, 2006)
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Convention Concerning the Promotional Framework for Occupational Safety and Health/Convention 187, 2006 (Konvensi mengenai Kerangka Kerja Peningkatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Konvensi 187, 2006) yang telah diadopsi oleh Organisasi Ketenagakerjaan Internasional dalam sidang ketenagakerjaan internasional ke-95 pada tanggal 15 Juni 2006 di Jenewa, Swiss.
(2)
Naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis sebagai bahasa resminya.
(3)
Salinan naskah asli Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara salinan naskah asli Konvensi dan salinan naskah terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , yang diberlakukan salinan naskah asli Konvensi.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.