Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/pmk.010/2016 Tahun 2016 Tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3.
Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
4.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
5.
Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
6.
Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
7.
Administrator KEK adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
8.
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
9.
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
10.
Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
11.
Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat
produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi barang dan/atau jasa.
12.
Tempat Penimbunan Berikut adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
13.
Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
14.
Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar Kegiatan Utama di KEK.
15.
Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha berupa:
a.
peralatan dan perkakas untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi;
b.
mesin;
c.
peralatan pabrik; dan
d.
cetakan (moulding);
termasuk bahan untuk Pembangunan, perluasan, atau konstruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.
16.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
17.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) .
18.
Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.
19.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban
pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.
20.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
Pasal 2
(1)
Terhadap Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK dapat diberikan fasilitas:
a.
Pajak Penghasilan;
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c.
kepabeanan; dan/atau
d.
cukai.
(2)
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
a.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
b.
bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.
(3)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/
Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
b.
memiliki perjanjian Pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/ Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
c.
membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(4)
Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;
b.
telah mendapatkan izin prinsip penanaman modal dari Administrator KEK; dan
c.
mendayagunakan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Pendayagunaan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dibuktikan dengan penetapan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(6)
Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
(1)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10
(sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(2)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(3)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi/operasi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(4)
Besaran fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(5)
Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
(6)
Penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencakup juga perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sepanjang:
a.
perluasan atas penanaman modal baru dilakukan di KEK;
b.
bidang usaha perluasan atas penanaman modal baru merupakan Kegiatan Utama di KEK; dan
c.
nilai rencana perluasan atas penanaman modal baru memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3).
(7)
Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan perluasan atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dengan syarat:
a.
Wajib Pajak badan baru tersebut telah diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) atas penanaman modal baru;
b.
melakukan pembukuan terpisah atas penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru; dan
c.
menggunakan metode alokasi biaya bersama (joint cost allocation) yang disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Jangka waktu fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dan perluasan atas penanaman modal baru adalah:
a.
paling lama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru dan rencana perluasan atas penanaman modal baru sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
c.
paling lama 15 (lima belas) tahun terhitung sejak produksi/operasi komersial atas penanaman modal baru dalam hal akumulasi rencana penanaman modal baru
Akses Terbatas
Anda melihat 3 dari 126 pasal. Masuk untuk akses penuh.