| No | Periode | Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan |
|---|---|---|
| 1 | Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. | Rp 40.687/kg |
| Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun I. | Rp 38.144/kg | |
|---|---|---|
| 2 | Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya periode Tahun II. | Rp 35.601/kg |
| 3 |
Anda melihat 7 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.