Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembang Pada Kementerian Pertanian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif penjualan semen beku;
b.
tarif deposit semen beku/embrio;
c.
tarif pengujian mutu semen; dan
d.
tarif layanan penunjang.

Pasal 3

(1)
Tarif layanan berupa tarif penjualan semen beku, tarif deposit semen beku/embrio, dan tarif pengujian mutu semen sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini.
(2)
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan jenis hewan, bahan pengujian, alat pengujian, kompleksitas pekerjaan, dan/atau tarif kompetitor.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdiri atas:
a.
tarif bimbingan teknis manajemen inseminasi buatan;
b.
tarif layanan edu wisata;
c.
tarif penggunaan sarana dan prasarana;
d.
tarif layanan magang dan penelitian;
e.
tarif layanan konsultasi;
f.
tarif jasa instruktur/narasumber/juri kontes ternak/ selektor;
g.
tarif tempat uji kompetensi (TUK);
h.
tarif layanan fotografi; dan
i.
tarif penjualan produk samping.

Pasal 5

Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian.

Pasal 6

Tarif bimbingan teknis manajemen inseminasi buatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 7

Tarif layanan edu wisata sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, fasilitas, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 8

Tarif penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 9

Tarif magang dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, peralatan, fasilitas, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 10

Tarif konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.

Pasal 11

Tarif jasa instruktur/narasumber/juri kontes ternak/ selektor sebagaimana dimaksud dalam huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif tempat uji kompetensi (TUK) sebagaimana dimaksud dalam huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, fasilitas, dan/atau instruktur pendamping/tenaga kerja.

Pasal 13

Tarif layanan fotografi sebagaimana dimaksud dalam huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan dan/ atau tenaga kerja.

Pasal 14

Tarif penjualan produk samping dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan baku, peralatan, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 15

(1)
Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian dapat memberikan jasa layanan di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 16

(1)
Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.

Pasal 17

(1)
Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian dapat mengenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam dengan memperhatikan kriteria-kriteria sebagai berikut:
a.
jumlah pembelian;
b.
pengguna layanan;
c.
kondisi produk/jasa; dan
d.
jenis kegiatan.
(2)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian.

Pasal 18

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Inseminasi Buatan Lembaga pada Kementerian Pertanian dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.