Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 Tentang Pembentukan Kecamatan Pegasing dan Kecamatan Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Aceh Tengah Daerah Istimewa Aceh

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perwakilan Kecamatan Bebesan di Pegasing di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah, ditetapkan menjadi Kecamatan Pegasing, meliputi wilayah :
a.
Desa Uning;
b.
Desa Bies Baru;
c.
Desa Bies Penantanan;
d.
Desa Tebes Lues;
e.
Desa Atang Mejungket;
f.
Desa Lenga;
g.
Desa Kute Lintang;
h.
Desa Kong;
i.
Desa Simpang Kelaping;
j.
Desa Gelelengi;
k.
Desa Terang Ulen;
l.
Desa Uring;
m.
Desa Erlop;
n.
Desa Winlah;
o.
Desa Kedelah.

Pasal 2

Perwakilan Kecamatan Kota Takengon di Bintang di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Tengah ditetapkan menjadi Kecamatan Bintang, meliputi wilayah :
a.
Desa Kuala Bintang;
b.
Desa Kuala II Bintang;
c.
Desa Linung Bulen I Bintang;
d.
Desa Linung Bulen II Bintang;
e.
Desa Serule;
f.
Desa Mengaya;
g.
Desa Mude;
h.
Desa Bamil;
i.
Desa Bale.

Pasal 3

(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Pegasing berkedudukan di Simpang Kelaping.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Bintang berkedudukan di Bintang.

Pasal 4

Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam dan , baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat daripada pembentukan 2 (dua) Kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagaimana dimaksud dalam diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.