Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948 Tentang Lapang Kerja, Susunan, Pimpinan dan Tugas Kewajiban Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Lapang kerja Kementerian Keuangan adalah :
a.
Melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara serta penagihan piutang Negara, lagipula pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk rekening pihak ketiga;
b.
Mengusahakan tercapainya tata usaha keuangan Negara yang sempurna serta mencegah pemakaian uang Negara yang bersifat boros;
c.
menyusun rencana anggaran Negara;
d.
menyusun perhitungan anggaran Negara;
e.
Melakukan pengawasan terhadap Kantor-kantor Perbendaharaan Negara dan Kas-kas Negeri serta mengurus penambahan uang kas;
f.
Melakukan pengawasan terhadap tata usaha perbendaharaan di tiap-tiap Kementerian;
g.
Menyelenggarakan statistik keuangan Negara;
h.
Menetapkan politik keuangan Negara serta mengatur peredaran uang;
i.
Mengawasi pekerjaan bank-bank;
j.
Mengurus pinjaman-pinjaman Negara;
k.
Mengatur pemberian tunjangan pensiun atau inderstan kepada 1. bekas pegawai Negeri serta janda dan piatunya;
m.
Melakukan pemungutan bea dan cukai;
n.
Melakukan pemungutan pajak;
o.
Melakukan pemungutan pajak bumi;
p.
Mengawasi kantor-kantor lelang;
q.
Menyelenggarakan pegara man Pemerintah serta membantu perarama-pegara man partikelir;
r.
Menyelenggarakan monopo li candu;
s.
Menyelenggarakan pegadaian Negeri;
t.
Mengurus penggantian ongkos perjalanan dinas. 2. Susunan Kementerian.

Pasal 2

Kementerian Keuangan terdiri dari :
I.
Kantor Pusat Kementerian terbagi atas:
a.
Bagian Umum (Sekretariat);
b.
Bagian Urusan Pegawai;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Tunjangan pensiun. II. Thesaurie Negara. III. Jawatan Bea dan Cukai. IV. Jawatan Pajak. IVa. Kantor Accountant Pajak.
V.
Jawatan Pajak Bumi. VI. Jawatan Candu dan Garam. VII. Jawatan Pegadaian. VIII.Kantor Urusan Perjalanan. 3. Pimpinan Kementerian.

Pasal 3

Pimpinan Kementerian Keuangan diatur menurut penetapan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948. 4. Tugas Kewajiban Kementerian.

Pasal 4

Kantor Pusat Kementerian Keuangan mempunyai tugas kewajiban seperti dibawah ini:
1.
Bagian Umum (Sekretariat): menyiapkan rencana surat edaran, peraturan-peraturan dan sebagainya, mengurus penerimaan, penyimpanan dan pengiriman surat-surat, mengurus rumah tangga Kementerian, mengurus hal- hal yang khusus dan tidak termasuk tugas kewajiban bagian-

Pasal 5

Thesaurie Negara mempunyai tugas kewajiban:
a.
Menguji usul-usul anggaran dari Kementerian-kementerian, memberikan nasehat didalam hal-hal yang mempunyai akibat bagi anggaran Negara, menyiapkan rencana Undang-undang anggaran Negara, menyusun perhitungan anggaran Negara, mengawasi hubungan anggaran perusahaan-perusahaan Pemerintah dengan anggaran Negara, mengurus permintaan-permintaan kredit anggaran, memberikan petunjuk tentang pelaksanaan anggaran Negara.
b.
Menyelenggarakan statistik keuangan Negara.
c.
Menetapkan peraturan-peraturan tentang tata usaha perbendaharaan Negara serta mengawasi pelaksanaannya.
d.
Melakukan pengawasan seperlunya terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara, termasuk juga yang diberikan kepada badan-badan yang mengurus keuangannya sendiri, serta penagihan piutang Negara, lagi pula pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk rekening pihak ketiga.
e.
Mencegah pemakaian uang Negara yang bersifat boros.
f.
Menyelenggarakan pemeriksaan kas dan buku pada kantor dan Jawatan Pemerintah, serta pengawasan terhadap barang-barang milik Negara.
g.
Memberi pimpinan dan melakukan pengawasan terhadap Kantor-kantor Perbendaharaan Negara dan Kas-kas Negara, mengurus penambahan uang kas dan pembersihan peredaran uang.
h.
Melakukan pengawasan terhadap tata usaha perbendaharaan di tiap-tiap Kementerian.
i.
Melakukan perhitungan-perhitungan dengan jawatan-jawatan Pemerintah yang mengurus keuangannya sendiri, dan dengan pihak ketiga.
j.
Memberi pertimbangan tentang tuntutan penggantian kerugian Negara.
k.
Menyelenggarakan pencetakan uang Republik Indonesia, menyelidiki uang palsu.
1.
Mengatur pemberian kredit kepada badan-badan atau perusahaan-perusahaan.
m.
Mengatur peredaran uang serta menyiapkan peraturan-peraturannya, menyelenggarakan statistik harga pasar dan sebagainya.
n.
Mengurus pinjaman Negara dan undian uang Negara.
o.
Mengawasi pekerjaan bank-bank; mengurus soal-soal yang berhubungan dengan alat pembayaran luar negeri.
p.
Mengurus segala soal bersifat financieel-ekonomis yang masuk lapang kerja Kementerian Keuangan dan tidak diurus oleh Jawatan (Bagian) lain.

Pasal 6

Jawatan Bea dan Cukai mempunyai tugas kewajiban:
a.
Melakukan pemungutan bea (bea masuk dan bea keluar, bea statistik, bea berat barang) serta pemungutan cukai.
b.
Menjalankan pengawasan terhadap berlakunya Undang-Undang mengenai pembatasan atau larangan pengangkutan barang berhubungan dengan monopoli Pemerintah, peredaran uang, kepentingan perekonomian, peraturan alat pembayaran luar negeri, pertahanan dan keamanan umum, penjagaan kesehatan rakyat dan lain-lain.
c.
Menjalankan pengawasan terhadap berlakunya Undang-Undang mengenai pelajaran ("zeevaartregieme").
d.
Mengumpulkan angka-angka untuk menyusun statistik import dan export serta pengangkutan barang.
e.
Menyiapkan rencana Undang-Undang mengenai lapang kerja Jawatan.

Pasal 7

Jawatan Pajak mempunyai tugas kewajiban:
a.
Melakukan penetapan dan pemungutan semua pajak Negeri, (kecuali pajak bumi dan bea cukai), yaitu: pajak pendapatan, pajak upah, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak untung perang, pajak verponding, pajak kupon, bea baliknama, bea warisan, bea meterai, pajak potong, pajak pembangunan, pajak radio.
b.
Mengawasi Kantor-kantor lelang.
c.
Mengadakan pemeriksaan kas umum (algemene kasinspectie) pada semua pemegang uang Negara.
d.
Menyiapkan rencana Undang-Undang mengenai pajak Negeri.

Pasal 8

Kantor Accountant Pajak merupakan suatu bagian tersendiri dari Jawatan Pajak, dan mempunyai tugas kewajiban melakukan pemeriksaan buku-buku wajib pajak untuk keperluan penetapan pajak atas permintaan Jawatan Pajak.

Pasal 9

Jawatan Pajak Bumi mempunyai tugas kewajiban:
a.
Menetapkan besarnya pajak bumi bagi tiap-tiap petani yang mempunyai tanah.
b.
Mengatur tata usaha piutang pajak bumi.

Pasal 10

a.
Jawatan Candu dan Garam mempunyai tugas kewajiban: Menyelenggarakan pegara man-pegaraman serta menyediakan garam bagi keperluan rakyat; memberi penerangan dan bantuan teknis kepada pegara man-pegaraman partikelir atau pegara man-pegaraman kepunyaan badan-badan Pemerintah.
b.
Membikin dan menyediakan candu bagi keperluan pengisap-pengisap, serta mengamati monopoli candu.

Pasal 11

a.
Jawatan Pegadaian mempunyai tugas kewajiban: Memberikan kredit tidak terbatas kepada rakyat dengan tanggungan barang bergerak (roerende goederen) dengan memungut sewa modal.
b.
Mencegah adanya pegadaian gelap.
c.
Menjual dimuka umum barang-barang gadai yang tidak ditebus sehabis tempo gadainya.
d.
Mengawasi rumah-rumah gadai partikelir didaerah Solo.

Pasal 12

a.
Kantor Urusan Perjalanan mempunyai tugas kewajiban: Memeriksa daftar-daftar ongkos perjalanan dan menetapkan jumlahnya, serta menyelenggarakan kaartsysteem mengenai pembayaran ongkos perjalanan; menetapkan jumlah uang jalan tetap bagi perjalanan-perjalanan yang ditentukan.
b.
Mengurus permintaan-permintaan persekot pembelian kendaraan.
c.
Memusatkan dan mengawasi anggaran pengeluaran untuk semua perjalanan dinas.
d.
Menyiapkan rencana peraturan-peraturan mengenai perjalanan dinas. 5. Berlakunya Peraturan.

Pasal 13

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.