a.Menguji usul-usul anggaran dari Kementerian-kementerian, memberikan nasehat didalam hal-hal yang mempunyai akibat bagi anggaran Negara, menyiapkan rencana Undang-undang anggaran Negara, menyusun perhitungan anggaran Negara, mengawasi hubungan anggaran perusahaan-perusahaan Pemerintah dengan anggaran Negara, mengurus permintaan-permintaan kredit anggaran, memberikan petunjuk tentang pelaksanaan anggaran Negara.
b.Menyelenggarakan statistik keuangan Negara.
c.Menetapkan peraturan-peraturan tentang tata usaha perbendaharaan Negara serta mengawasi pelaksanaannya.
d.Melakukan pengawasan seperlunya terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara, termasuk juga yang diberikan kepada badan-badan yang mengurus keuangannya sendiri, serta penagihan piutang Negara, lagi pula pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk rekening pihak ketiga.
e.Mencegah pemakaian uang Negara yang bersifat boros.
f.Menyelenggarakan pemeriksaan kas dan buku pada kantor dan Jawatan Pemerintah, serta pengawasan terhadap barang-barang milik Negara.
g.Memberi pimpinan dan melakukan pengawasan terhadap Kantor-kantor Perbendaharaan Negara dan Kas-kas Negara, mengurus penambahan uang kas dan pembersihan peredaran uang.
h.Melakukan pengawasan terhadap tata usaha perbendaharaan di tiap-tiap Kementerian.
i.Melakukan perhitungan-perhitungan dengan jawatan-jawatan Pemerintah yang mengurus keuangannya sendiri, dan dengan pihak ketiga.
j.Memberi pertimbangan tentang tuntutan penggantian kerugian Negara.
k.Menyelenggarakan pencetakan uang Republik Indonesia, menyelidiki uang palsu.
1.Mengatur pemberian kredit kepada badan-badan atau perusahaan-perusahaan.
m.Mengatur peredaran uang serta menyiapkan peraturan-peraturannya, menyelenggarakan statistik harga pasar dan sebagainya.
n.Mengurus pinjaman Negara dan undian uang Negara.
o.Mengawasi pekerjaan bank-bank; mengurus soal-soal yang berhubungan dengan alat pembayaran luar negeri.
p.Mengurus segala soal bersifat financieel-ekonomis yang masuk lapang kerja Kementerian Keuangan dan tidak diurus oleh Jawatan (Bagian) lain.