Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 Tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dengan Peratuan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya, yang terdiri dari:
a.
penyandang cacat fisik;
b.
penyandang cacat mental;
c.
penyandang cacat fisik dan mental.
2.
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
3.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapat kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
4.
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
5.
Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6.
Rehabilitasi medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan secara utuh dan terpadu melalui tindakan medik agar penyandang cacat dapat mencapai kemampuan fungsional semaksimal mungkin.
7.
Rehabilitasi pendidikan adalah kegiatan pelayanan pendidikan secara utuh dan terpadu melalui proses belajar mengajar agar penyandang cacat dapat mengikuti pendidikan secara optimal sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
8.
Rehabilitasi pelatihan adalah kegiatan pelayanan pelatihan secara utuh dan terpadu agar penyandang cacat dapat memiliki keterampilan kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
9.
Rehabilitasi sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental dan sosial agar penyandang cacat dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat.
10.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang memperkerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara.
11.
Pengusaha adalah:
a.
Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.
Orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
12.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesejahteraan sosial.

Pasal 2

Penentuan jenis dan tingkat derajat kecacatan yang disandang oleh seseorang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

Pasal 3

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat.

Pasal 4

Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat dilaksanakan melalui :
a.
kesamaan kesempatan;
b.
rehabilitasi;
c.
bantuan sosial;
d.
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 5

Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 6

Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat diarahkan untuk mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran penyandang cacat, agar dapat berperan dan berintegrasi secara total sesuai dengan kemampuannya dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 7

Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesibilitas.

Pasal 8

Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat, wajib menyediakan aksesibilitas.

Pasal 9

Penyediaan aksesibilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat agar dapat sepenuhnya hidup bermasyarakat.

Pasal 10

Penyediaan aksesibilitas dapat berbentuk:
a.
fisik;
b.
non fisik.

Pasal 11

(1)
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a.
aksesibilitas pada bangunan umum;
b.
aksesibilitas pada jalan umum;
c.
aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum;
d.
aksesibilitas pada angkutan umum.
(2)
Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
a.
pelayanan informasi;
b.
pelayanan khusus.

Pasal 12

Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan menyediakan :
a.
akses ke, dari dan di dalam bangunan;
b.
pintu, tangga. lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c.
tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d.
toilet;
e.
tempat minum;
f.
tempat telepon;
g.
peringatan darurat;
h.
tanda-tanda atau signage.

Pasal 13

Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
akses ke, dan dari jalan umum;
b.
akses ke tempat pemberhentian bis/ kendaraan;
c.
jembatan penyeberangan;
d.
jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e.
tempat parkir dan naik turun penumpang;
f.
tempat pemberhentian kendaraan umum;
g.
tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h.
trotoar bagi pejalan kaki/ pemakai kursi roda;
i.
terowongan penyeberangan.

Pasal 14

Aksesibilitas pada pertamanan dan permakaman umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan permakaman umum;
b.
tempat parkir dan tempat turun naik penumpang;
c.
tempat duduk/ istirahat;
d.
tempat minum;
e.
tempat telepon;
f.
toilet;
g.
tanda-tanda atau signage.

Pasal 15

Aksesibilitas pada angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan menyediakan:
a.
tangga naik/ turun;
b.
tempat duduk;
c.
tanda-tanda atau signage.

Pasal 16

Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada penyandang cacat berkenaan dengan aksesibilitas yang tersedia pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

Pasal 17

Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dalam melaksanakan kegiatannya pada bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan permakaman umum, dan angkutan umum.

Pasal 18

Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan ditetapkan oleh Menteri dan Menteri lain baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 19

Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik dan non fisik dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah dan masyarakat.

Pasal 20

(1)
Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat.
(2)
Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 21

Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas, wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 22

(1)
Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2)
Pengawasan dan pengendalian penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Setiap penyandang cacat memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 24

(1)
Setiap penyelenggara satuan pendidikan bertanggung jawab atas pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang cacat untuk memperoleh pendidikan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Pasal 25

(1)
Penyandang cacat yang karena jenis dan derajat kecacatannya tidak dapat mengikuti pendidikan yang diselenggarakan untuk peserta didik pada umumnya, diberikan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang cacat.
(2)
Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga kerja penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pasal 27

Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada pekerja penyandang cacat.

Pasal 28

Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya.

Pasal 29

(1)
Pengusaha harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannnya, bagi yang memiliki pekerja kurang dari 100 (seratus) orang tetapi usaha yang dilakukannya menggunakan teknologi tinggi.
(2)
Penggunaan teknologi tinggi dalam usaha dan jumlah rasio pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian.

Pasal 30

(1)
Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat ditetapkan dengan memperhatikan faktor:
a.
jenis dan derajat kecacatan;
b.
pendidikan;
c.
keterampilan dan/atau keahlian;
d.
kesehatan;
e.
formasi yang tersedia;
f.
jenis atau bidang usaha;
g.
faktor lain.
(2)
Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.

Pasal 31

Setiap pekerja penyandang cacat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Paragraf Kedua Iklim Usaha

Pasal 32

(1)
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat yang mempunyai
(2)
keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama. Penumbuhan iklim usaha bagi penyandnag cacat oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 33

Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi penyandang cacat.

Pasal 34

(1)
Dalam rangka mewujudkan iklim usaha bagi penyandang cacat, kepada penyandang cacat yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian yang melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan oleh Menteri.
(2)
Bantuan bagi penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
permodalan;
b.
fasilitas usaha;
c.
jasa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.

Pasal 35

Rehabilitasi diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan fisik, mental dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman.

Akses Terbatas

Anda melihat 35 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.