Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/1/PBI/2013 Tahun 2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
2.
Informasi Perkreditan adalah produk dan/atau layanan yang dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lainnya, yang bersumber dari data kredit dan data lainnya yang dimiliki oleh LPIP.
3.
Data Kredit adalah data mengenai kondisi fasilitas penyediaan dana, pembiayaan dari lembaga keuangan non bank, dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
4.
Data Lainnya adalah data selain Data Kredit yang dapat digunakan untuk menggambarkan kemampuan pihak tertentu dalam memenuhi kewajiban keuangan.
5.
Penyediaan Dana adalah penanaman dana lembaga keuangan baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penepatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk pembiayaan syariah.
6.
Pembiayaan Syariah adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7.
Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan meliputi:
a.
Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
c.
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
d.
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
e.
Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; dan
f.
Lembaga atau perusahaan lainnya, yang melakukan kegiatan Penyediaan Dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
8.
Debitur atau Nasabah adalah setiap pihak baik perorangan maupun badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas Penyediaan Dana dan/atau kewajiban keuangan.

Pasal 2

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh LPIP terdiri dari:
a.
menghimpun Data Kredit dan/atau Data Lainnya; dan
b.
mengolah Data Kredit dan/atau Data Lainnya, untuk menghasilkan Informasi Perkreditan.

Pasal 3

(1)
Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam , LPIP dapat menghasilkan Informasi Perkreditan berdasarkan kategori Debitur atau Nasabah, antara lain:
a.
ritel (consumer);
b.
komersial (commercial); dan/atau
c.
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
(2)
Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta LPIP untuk menghasilkan Informasi Perkreditan berdasarkan kategori tertentu, untuk mendukung program dalam rangka memajukan perekonomian Indonesia.

Pasal 4

Informasi Perkreditan yang dihasilkan oleh LPIP sebagaimana dimaksud dalam , baik yang bersifat individual maupun agregat, memuat antara lain mengenai:
a.
kelayakan Debitur atau Nasabah untuk memperoleh Penyediaan Dana;
b.
rekam jejak reputasi Debitur atau Nasabah dalam memenuhi kewajiban Penyediaan Dana;
c.
kemampuan Debitur atau Nasabah untuk memenuhi kewajiban Penyediaan Dana;
d.
karakter Debitur atau Nasabah; dan
e.
informasi lainnya yang dapat digunakan untuk menilai kemampuan Debitur atau Nasabah.

Pasal 5

(1)
Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan sebagai LPIP wajib memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia.
(2)
Bentuk hukum LPIP wajib berupa Perseroan Terbatas.

Pasal 6

(1)
Modal disetor untuk mendirikan LPIP ditetapkan paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2)
Sumber dana untuk kepemilikan LPIP:
a.
tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau
b.
tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
(3)
LPIP wajib mencadangkan sebagian dari profitnya untuk peningkatan teknologi, infrastruktur dan sumber daya manusia.

Pasal 7

(1)
Pemegang saham LPIP wajib berbentuk badan hukum Indonesia.
(2)
Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh:
a.
badan hukum Indonesia; atau
b.
badan hukum Indonesia dengan badan hukum asing secara kemitraan.

Pasal 8

(1)
Kepemilikan saham LPIP oleh setiap pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling tinggi sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal disetor.
(2)
Batas maksimal kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham.
(3)
Dalam hal pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga memiliki saham di LPIP lainnya, maka total kepemilikan saham terhadap seluruh LPIP yang dimilikinya paling tinggi sebesar 51% (lima puluh satu persen).
(4)
Badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b wajib memiliki pengalaman di industri pengelolaan informasi perkreditan.

Pasal 9

Pihak-pihak yang dapat menjadi pemegang saham LPIP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPIP yang sehat; dan
c.
tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet.

Pasal 10

(1)
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPIP wajib memenuhi persyaratan:
a.
integritas, yang paling kurang mencakup: 1) memiliki akhlak dan moral yang baik; 2) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) memiliki komitmen untuk melaksanakan prinsip Good Corporate Governance; 4) memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPIP yang sehat; dan 5) memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga kerahasiaan serta keamanan data dan informasi;
b.
kompetensi, yang paling kurang mencakup: 1) pengetahuan di bidang yang relevan dengan jabatannya; dan 2) kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan LPIP;
c.
reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup: 1) tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet; dan 2) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum mengajukan permohonan.
(2)
Paling kurang salah satu anggota Direksi wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di industri pengelolaan informasi perkreditan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Jumlah anggota Direksi paling kurang berjumlah 3 (tiga) orang.
(2)
Paling kurang 50% (lima puluh persen) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Warga Negara Indonesia.
(3)
Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai Direktur, anggota Dewan Komisaris, atau Pejabat Eksekutif dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang bersifat nirlaba.

Pasal 12

(1)
Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang berjumlah 2 (dua)

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.