1.Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah lembaga atau badan yang menghimpun dan mengolah data kredit dan data lainnya untuk menghasilkan informasi perkreditan.
2.Informasi Perkreditan adalah produk dan/atau layanan yang dihasilkan oleh LPIP secara tertulis, lisan, atau dengan metode lainnya, yang bersumber dari data kredit dan data lainnya yang dimiliki oleh LPIP.
3.Data Kredit adalah data mengenai kondisi fasilitas penyediaan dana, pembiayaan dari lembaga keuangan non bank, dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
4.Data Lainnya adalah data selain Data Kredit yang dapat digunakan untuk menggambarkan kemampuan pihak tertentu dalam memenuhi kewajiban keuangan.
5.Penyediaan Dana adalah penanaman dana lembaga keuangan baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit, surat berharga, penepatan, penyertaan modal, penyertaan modal sementara, tagihan lainnya, dan transaksi rekening administratif, serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu, termasuk pembiayaan syariah.
6.Pembiayaan Syariah adalah Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
7.Lembaga Keuangan adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang keuangan meliputi:
a.Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri;
b.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
c.Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan;
d.Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian;
e.Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; dan
f.Lembaga atau perusahaan lainnya, yang melakukan kegiatan Penyediaan Dana atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
8.Debitur atau Nasabah adalah setiap pihak baik perorangan maupun badan yang memperoleh satu atau lebih fasilitas Penyediaan Dana dan/atau kewajiban keuangan.