Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Direktorat Jenderal Pajak adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya atau unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Direktur Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya atau pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Instansi Vertikal adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di daerah.

Pasal 2

Instansi Vertikal terdiri atas:
a.
kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b.
kantor pelayanan pajak; dan
c.
kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.

Pasal 3

(1)
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak merupakan Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
(2)
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 4

Jenis kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas:
a.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
b.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
c.
Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Pasal 5

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, dan evaluasi di bidang pajak dalam wilayah kerjanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;
b.
pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi;
c.
pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, dan kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;
d.
pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
e.
pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan
f.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 7

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
c.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
d.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
e.
Bidang Keberatan dan Banding; dan
f.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai;
b.
perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia;
c.
pelaksanaan administrasi jabatan fungsional;
d.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan;
e.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, kinerja organisasi, dan kepatuhan internal;
f.
pelaksanaan reviu manajemen risiko;
g.
penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas;
h.
penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas;
i.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara; dan
j.
pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 10

Bagian Umum terdiri atas:
a.
Subbagian Kepegawaian;
b.
Subbagian Keuangan;
c.
Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal; dan
d.
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
(1)
Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan manajemen kinerja pegawai, perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta administrasi jabatan fungsional.
(2)
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan keuangan.
(3)
Subbagian Advokasi, Pelaporan, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan advokasi hukum, manajemen kinerja organisasi, dan kepatuhan internal, pelaksanaan reviu manajemen risiko, penyiapan bahan penyusunan rencana strategis wilayah dan laporan akuntabilitas, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis dan laporan pelaksanaan tugas.
(4)
Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi serta pelaksanaan urusan tata usaha, pengelolaan dokumen, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan protokoler.

Pasal 11

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penggalian potensi perpajakan, bimbingan pengawasan, pendaftaran objek pajak, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta dukungan teknologi informasi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi perpajakan, analisis potensi perpajakan, dan penerimaan pajak;
b.
pelaksanaan manajemen risiko;
c.
pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar;
d.
pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan dan penggalian potensi perpajakan;
e.
pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pendataan, penilaian, dan pengenaan di bidang perpajakan;
f.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak;
g.
pemberian dukungan teknologi informasi; dan
h.
pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 14

Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan terdiri atas:
a.
Seksi Data dan Potensi;
b.
Seksi Bimbingan Pengawasan; dan
c.
Seksi Dukungan Teknis Komputer.

Pasal 15

(1)
Seksi Data dan Potensi mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi data dan informasi, analisis potensi, dan penerimaan pajak, pelaksanaan manajemen risiko, serta pelaksanaan evaluasi wajib pajak terdaftar.
(2)
Seksi Bimbingan Pengawasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pengawasan, penggalian potensi perpajakan, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran objek pajak.
(3)
Seksi Dukungan Teknis Komputer mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan teknologi informasi serta pemeliharaan, pemantauan, dan evaluasi aplikasi perpajakan.

Pasal 16

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan bimbingan pemeriksaan, bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak;
b.
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak;
c.
pelaksanaan administrasi kegiatan pemeriksaan pajak;
d.
penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak;
e.
koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak;
f.
koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak;
g.
koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak;
h.
pelaksanaan kegiatan intelijen;
i.
pelaksanaan administrasi kegiatan intelijen;
j.
koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan;
k.
pelaksanaan kegiatan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
l.
pelaksanaan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
m.
pelaksanaan kegiatan dan administrasi forensik digital;
n.
pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
o.
pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 18

Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan terdiri atas:
a.
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan;
b.
Seksi Bimbingan Penagihan;
c.
Seksi Intelijen; dan
d.
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Pasal 19

(1)
Seksi Administrasi dan Bimbingan Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan perencanaan bahan baku pemeriksaan pajak, pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemeriksaan pajak, penelaahan sejawat (peer review) atas hasil kegiatan pemeriksaan pajak, serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan pajak.
(2)
Seksi Bimbingan Penagihan mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian bantuan pelaksanaan penagihan pajak serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penagihan pajak.
(3)
Seksi Intelijen mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi intelijen serta koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengamatan.
(4)
Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan kegiatan dan administrasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, forensik digital, pemberian bimbingan terkait pengusulan dan kolaborasi pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, serta pengelolaan benda sitaan, ruangan tersangka, dan laboratorium forensik digital.

Pasal 20

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan bimbingan pendaftaran wajib pajak, penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan perpajakan dan pengelolaan dokumen perpajakan;
b.
pelaksanaan kegiatan penyuluhan perpajakan;
c.
pelaksanaan administrasi kegiatan penyuluhan perpajakan;
d.
pengelolaan dokumen perpajakan;
e.
pengelolaan perpustakaan;
f.
pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai;
g.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan, konsultasi, dan pendaftaran wajib pajak;
h.
penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan;
i.
pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan;
j.
pelaksanaan pelayanan perpajakan;
k.
pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan;
l.
pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal;
m.
pengelolaan media komunikasi; dan
n.
pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 22

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a.
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen;
b.
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi; dan
c.
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
(1)
Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyuluhan dan pengelolaan dokumen perpajakan, pelaksanaan kegiatan dan administrasi penyuluhan perpajakan, pengelolaan dokumen perpajakan, pengelolaan perpustakaan, serta pemutakhiran panduan informasi penyuluhan perpajakan bagi pegawai.
(2)
Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perpajakan, konsultasi perpajakan, dan pendaftaran wajib pajak, penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan, pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan, serta pelaksanaan pelayanan perpajakan.
(3)
Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan kerja sama dan hubungan masyarakat di bidang perpajakan, pelaksanaan komunikasi internal dan eksternal, pengelolaan media komunikasi, serta pemutakhiran panduan informasi perpajakan bagi pihak eksternal.

Pasal 24

Bidang Keberatan dan Banding mempunyai tugas melaksanakan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Bidang Keberatan dan Banding menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan;
b.
penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan;
c.
penanganan sengketa gugatan dan banding di Pengadilan Pajak;
d.
pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali;
e.
penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; dan
f.
pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak.

Pasal 26

Bidang Keberatan dan Banding terdiri atas:
a.
Seksi Keberatan dan Banding I;
b.
Seksi Keberatan dan Banding II;
c.
Seksi Keberatan dan Banding III; dan
d.
Seksi Keberatan dan Banding IV.

Pasal 27

Seksi Keberatan dan Banding I, Seksi Keberatan dan Banding II, Seksi Keberatan dan Banding III, dan Seksi Keberatan dan Banding IV masing-masing mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan, penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan, penanganan sengketa banding dan gugatan di Pengadilan Pajak, pengawasan pelaksanaan putusan banding, putusan gugatan, dan putusan peninjauan kembali, dan penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, serta pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi penyelesaian pembetulan produk hukum yang diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan penugasan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang perpajakan;
b.
pelaksanaan penggalian potensi perpajakan, pemberian bimbingan pengawasan, dan dukungan teknologi informasi;
c.
pelaksanaan pemberian bimbingan pendaftaran, ekstensifikasi, pendataan, penilaian, dan pengenaan, serta penggalian potensi perpajakan dan pemberian bimbingan pengawasan wajib pajak lainnya;
d.
pelaksanaan administrasi dan pemberian bimbingan pemeriksaan, pemberian bimbingan penagihan, kegiatan intelijen, serta administrasi bukti permulaan dan penyidikan;
e.
pelaksanaan pemberian bimbingan penyuluhan, pelayanan, konsultasi, dan pengelolaan dokumen, serta pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat;
f.
pelaksanaan penanganan sengketa di bidang keberatan, banding, dan pengurangan; dan
g.
pelaksanaan urusan sumber daya manusia, keuangan, advokasi hukum, pelaporan, kepatuhan internal, tata usaha, dan rumah tangga.

Pasal 29

Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri atas:
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan;
c.
Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
d.
Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan;
e.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f.
Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan; dan

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 173 pasal. Masuk untuk akses penuh.