Justisio

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, yang selanjutnya disebut RKPLN 2010-2014, disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 - 2014).
(2)
RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri, dan kriteria prioritas bidang pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.

Pasal 2

Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a.
kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
b.
kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;

Pasal 3

Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b.
tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
c.
mewujudkan kemandirian;
d.
kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
e.
dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
f.
dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;
g.
meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
h.
dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bilateral, dilaksanakan dalam kerangka kerjasama pembangunan internasional.

Pasal 4

Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 - 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:
a.
tahun 2010 sebesar 0,56 - 0,68 persen;
b.
tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;
c.
tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;
d.
tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;
e.
tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen.

Pasal 5

Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 - 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:
a.
menyediakan pelayanan publik;
b.
mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;
c.
mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya;
d.
mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan

Pasal 6

RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR.
H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO