Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari margin awal.
Pasal 3
(1)
Lembaga kliring dan penjamin wajib memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pada saat menerima penyetoran margin awal oleh pialang berjangka atau anggota bursa.
(2)
Lembaga kliring dan penjamin wajib menyetor seluruh pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(3)
Lembaga kliring dan penjamin wajib menyampaikan laporan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.