Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/pmk.05/2009 Tahun 2009 Tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BO III PBB/BPHTB). (2)Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk DKI Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Surat Kuasa Umum sebagaimana dimaksud dalam diterbitkan setiap permulaan tahun anggaran atau setiap pergantian BO III PBB/BPHTB dan berlaku selama satu tahun anggaran.

Pasal 3

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berkewajiban menyampaikan daftar persentase pembagian Biaya Pemungutan PBB antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.

Akses Terbatas

Anda melihat 5 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.