Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terhutang adalah sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.