Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DBH DR adalah bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam kehutanan dana reboisasi.
3.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Provinsi yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Provinsi adalah selisih lebih antara DBH DR yang telah disalurkan oleh Pemerintah kepada pemerintah provinsi dengan realisasi penggunaan DBH DR yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama satu periode tahun anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
4.
Sisa Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Sisa DBH DR Kabupaten/Kota adalah DBH DR yang merupakan bagian kabupaten/kota sampai dengan tahun anggaran 2016, yang masih terdapat di rekening kas umum daerah.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
6.
Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat RKP DBH DR adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH DR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berjalan.
7.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
11.
Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
12.
Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
13.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.
15.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
16.
Kesatuan Pengelola Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
17.
Hasil Hutan Kayu adalah benda-benda hayati yang berupa hasil hutan kayu yang dipungut dari hutan alam.
18.
Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati selain kayu baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya yang berasal dari hutan negara.
19.
Forestry and Other Land Use Net Sink 2030 yang selanjutnya disebut FOLU Net Sink 2030 adalah upaya pengendalian perubahan iklim dengan sasaran pengurangan laju deforestasi, pengurangan laju degradasi hutan, pengaturan pembangunan hutan tanaman, pengelolaan hutan secara lestari, Perhutanan Sosial, rehabilitasi hutan dengan rotasi reguler dan sistematis, rehabilitasi hutan non rotasi pada kondisi lahan kritis dan menurut kebutuhan lapangan, tata kelola restorasi gambut, perbaikan tata air gambut, perbaikan dan konservasi mangrove, konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya, serta pengembangan berbagai instrumen kebijakan baru, pengendalian sistem monitoring, evaluasi dan pelaksanaan komunikasi publik.

Pasal 2

(1)
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
a.
rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi;
b.
rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi;
c.
pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu, HHBK dan/atau jasa lingkungan dalam kawasan;
d.
pemberdayaan masyarakat dan Perhutanan Sosial;
e.
operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan;
f.
pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
g.
perlindungan dan pengamanan hutan;
h.
pengembangan perbenihan tanaman hutan;
i.
penyuluhan kehutanan; dan/atau
j.
kegiatan strategis lainnya.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(3)
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota digunakan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut:
a.
pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya;
b.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
c.
penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan di taman hutan raya;
d.
penanaman daerah aliran sungai kritis, penanaman pada kawasan perlindungan setempat, dan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air;
e.
pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau;
f.
penyuluhan lingkungan hidup;
g.
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
h.
pengelolaan keanekaragaman hayati; dan/atau
i.
kegiatan strategis lainnya.
(2)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengutamakan pelibatan masyarakat untuk mendukung pemulihan perekonomian di Daerah yang meliputi mekanisme padat karya, bantuan sarana produksi, dan/atau bantuan bibit.
(3)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh organisasi perangkat Daerah yang ditunjuk oleh bupati/wali kota.
(4)
Rincian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf j dan ayat (1) huruf i meliputi:
a.
penguatan perekonomian Daerah yang meliputi:
1.
penyusunan dokumen Integrated Area Development oleh bupati/wali kota;
2.
penyediaan sarana dan prasarana;
3.
pendampingan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
4.
dukungan standardisasi, sertifikasi, dan pemasaran produk usaha mikro, kecil dan menengah yang terkait produk dari perhutanan sosial;
5.
pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan;
6.
pelatihan keterampilan kerja bagi masyarakat di sekitar hutan;
7.
pemberian bantuan modal usaha bagi masyarakat di sekitar hutan dalam rangka mendorong upaya pelestarian hutan;
8.
pengembangan destinasi pariwisata kehutanan; dan/atau
9.
penelitian dan pengembangan.
b.
pemberian insentif atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan meliputi:
1.
kinerja pengelolaan sampah;
2.
kinerja pengelolaan air limbah;
3.
kinerja sanitasi lingkungan; dan/atau
4.
kinerja rehabilitasi hutan dan lahan, dari provinsi kepada kabupaten/kota dan dari kabupaten/kota kepada desa.
c.
pemberian bantuan perlindungan sosial bagi pekerja dan/atau kelompok petani sektor kehutanan dalam rangka jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.
pengelolaan kebersihan dalam rangka pelestarian hutan dalam dan luar kawasan.
e.
pengelolaan terhadap jalan sekitar kawasan dalam rangka mendukung pengelolaan hutan sesuai kewenangannya.
f.
dukungan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030 meliputi:
1.
penyusunan rencana kerja FOLU Net Sink 2030;
2.
monitoring dan evaluasi FOLU Net Sink 2030; dan/atau
3.
pengendalian dan pengawasan FOLU Net Sink 2030.
(2)
Pelaksanaan kegiatan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, minimal dengan mempertimbangkan:
a.
indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan;
b.
kriteria kabupaten/kota atau desa penerima insentif;
c.
mekanisme penilaian kinerja;
d.
pengelolaan kegiatan yang didanai dari Sisa DBH DR pada Kabupaten/Kota; dan
e.
besaran insentif.
(3)
Kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Daerah.
(4)
Pelaksanaan kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari alokasi:
a.
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(5)
Dalam hal Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berjumlah kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Sisa DBH DR dapat digunakan seluruhnya pada kegiatan strategis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)
Provinsi atau kabupaten/kota dapat menggunakan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari:
a.
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan pencapaian keluaran kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan .
(2)
Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;
b.
biaya tender;
c.
honorarium fasilitator kegiatan DBH DR yang dilakukan secara swakelola;
d.
jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
e.
penyelenggaraan rapat koordinasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau
f.
perjalanan dinas ke dan/atau dari lokasi kegiatan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan serta kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada standar biaya di Daerah yang ditetapkan oleh kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Presiden mengenai standar harga satuan regional.
(2)
Dalam pelaksanaan penggunaan:
a.
DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi; atau
b.
Sisa DBH DR Kabupaten/Kota, gubernur atau bupati/wali kota dapat membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH DR dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan di wilayahnya.
(3)
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh DBH DR kabupaten/kota, pemerintah provinsi dapat memberikan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Kepala Daerah menyusun RKP DBH DR berisi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan dengan ketentuan:
a.
Pemerintah Daerah provinsi mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Provinsi dan alokasi DBH DR tahun anggaran berjalan; dan
b.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengoptimalkan penggunaan seluruh anggaran Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(2)
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
a.
alokasi DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang dianggarkan;
b.
rincian dan lokasi kegiatan;
c.
target keluaran kegiatan;
d.
rincian pendanaan kegiatan;
e.
metode pelaksanaan kegiatan; dan
f.
kegiatan penunjang.
(3)
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Gubernur mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama bupati/wali kota, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(5)
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berkoordinasi melaksanakan pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama Pemerintah Daerah paling lambat bulan November pada tahun anggaran sebelumnya sebelum tahun pelaksanaan kegiatan.
(6)
RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan:
a.
target capaian keluaran;
b.
kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
d.
besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya; dan
e.
besaran persentase kegiatan penunjang.
(2)
Hasil pembahasan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, serta Pemerintah Daerah.
(3)
Kepala Daerah menetapkan RKP DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam APBD.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan , Pemerintah Daerah menyusun rancangan teknis dengan berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang membidangi pengelolaan DAS dan rehabilitasi hutan/lahan setempat untuk menentukan lokasi kegiatan berdasarkan peta lahan kritis, peta kebakaran hutan dan lahan, dan peta penutupan lahan.
(2)
Pedoman penyusunan rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Gubernur menyusun laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam setiap semester.
(2)
Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi yang ditugaskan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(3)
Bupati/wali kota menyusun laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam setiap semester.
(4)
Laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretariat Jenderal, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dengan ketentuan:
a.
laporan realisasi sampai dengan semester kedua tahun anggaran sebelumnya diterima paling lambat tanggal 20 Februari; dan
b.
laporan realisasi semester pertama tahun anggaran berjalan diterima paling lambat tanggal 20 Agustus.
(5)
Dalam hal batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan pada hari kerja pertama berikutnya.
(6)
Format laporan realisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi dan laporan realisasi penggunaan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam huruf E Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(2)
Pemantauan dan evaluasi penggunaan DBH DR, Sisa DBH DR Provinsi, dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
a.
kepatuhan penyampaian laporan;
b.
realisasi penyerapan;
c.
capaian keluaran;
d.
kesesuaian kegiatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
besaran penganggaran penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
f.
besaran penganggaran untuk kegiatan strategis lainnya;
g.
besaran persentase kegiatan penunjang; dan/atau
h.
dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota.
(3)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atas realisasi penyerapan serta dampak dan manfaat DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota;
b.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui unit eselon I pembina masing-masing kegiatan atas pelaksanaan kegiatan, capaian keluaran, serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi atau Sisa DBH DR Kabupaten/Kota di Daerah; dan
c.
Kementerian Dalam Negeri atas perencanaan dan penganggaran kegiatan serta dampak dan manfaat penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR Provinsi, atau sisa DBH DR Kabupaten/Kota dalam APBD dan/atau APBD Perubahan.
(4)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama.
(5)
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka hasil pemantauan dan evaluasi terintegrasi.

Pasal 12

(1)
Untuk menghitung besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota yang masih terdapat di rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota setelah tahun anggaran berakhir, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam berita acara hasil rekonsiliasi.
(2)
Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam hal masih terdapat Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota berdasarkan berita acara hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dimaksud dianggarkan seluruhnya atau bertahap dalam

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 137 pasal. Masuk untuk akses penuh.