Justisio

Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki.

Pasal 2

Konsulat Jenderal Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam adalah Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Ankara, Turki.

Pasal 3

Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi Edirne, Provinsi Kirklareli, Provinsi Kocaeli, Provinsi Yalova, Provinsi Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale.

Pasal 4

Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara e.q. anggaran Kementerian Luar Negeri.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.