1.Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit program pemerintah yang dananya dari perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan TenagaKerja Indonesia dalam bentuk pemberian kreditmodal kerja dan/atau kreditinvestasi yang didukung fasilitas penjaminan.
2.Perusahaan Penjamin KUR, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang melakukan penjaminan kredit dan menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama dan/atau yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk dalam Nota Kesepahaman Bersama.
3.Imbal Jasa Penjaminan KUR, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR.
4.Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR adalah perjanjian antara KPA atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjamin.
5.Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR, yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
6.Rencana Penjaminan Tahunan KUR, yang selanjutnya disingkat RPT-KUR, adalah rencana penjaminan KUR yang dibuat oleh Perusahaan Penjamin untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
11.Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjamin dalam rangka penjaminan kredit/pembiayaan KUR.
12.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
13.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.Kementerian Teknis adalah Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi IJP-KUR.