Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/pmk.05/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit program pemerintah yang dananya dari perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan TenagaKerja Indonesia dalam bentuk pemberian kreditmodal kerja dan/atau kreditinvestasi yang didukung fasilitas penjaminan.
2.
Perusahaan Penjamin KUR, yang selanjutnya disebut Perusahaan Penjamin, adalah perusahaan yang melakukan penjaminan kredit dan menjadi pihak dalam Nota Kesepahaman Bersama dan/atau yang secara sukarela mengikatkan diri dan tunduk dalam Nota Kesepahaman Bersama.
3.
Imbal Jasa Penjaminan KUR, yang selanjutnya disingkat IJP-KUR, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR.
4.
Perjanjian Kerjasama Penjaminan KUR adalah perjanjian antara KPA atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Perusahaan Penjamin.
5.
Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang bertugas memberikan arahan kebijakan program KUR, yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Menteri Perdagangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
6.
Rencana Penjaminan Tahunan KUR, yang selanjutnya disingkat RPT-KUR, adalah rencana penjaminan KUR yang dibuat oleh Perusahaan Penjamin untuk periode 1 (satu) Tahun Anggaran.
7.
Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
10.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
11.
Bank Pelaksana adalah Bank Umum yang telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemerintah dan Perusahaan Penjamin dalam rangka penjaminan kredit/pembiayaan KUR.
12.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
13.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.
Kementerian Teknis adalah Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi fungsi pelaksanaan pemberian subsidi IJP-KUR.

Pasal 2

(1)
IJP-KUR bertujuan untuk mendukung pelaksanaan program KUR dalam bentuk subsidi pemerintah kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Koperasi dan Tenaga Kerja Indonesia.
(2)
Subsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa imbal jasa penjaminan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penjamin.

Pasal 3

(1)
Dana IJP-KUR dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2)
Menteri selaku Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi menetapkan pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis sebagai KPA.
(3)
Dalam penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan.

Pasal 4

Penjaminan KUR dilaksanakan melalui kerjasama penjaminan KUR yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Penjaminan antara KPA dengan Perusahaan Penjamin.

Pasal 5

(1)
Setiap awal tahun anggaran, Perusahaan Penjamin menyampaikan RPT-KUR untuk tahun anggaran berikutnya kepada KPA berdasarkan:
a.
penjaminan KUR yang masih berjalan pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.
target penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2)
RPT-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Perusahaan Penjamin kepada KPA paling lambat minggu pertama bulan Januari.
(3)
KPA menyusun rencana alokasi dana IJP-KUR berdasarkan:
a.
RPT-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
IJP-KUR yang belum dibayar pada periode sebelumnya.
(4)
KPA menyampaikan Rencana Alokasi Dana IJP-KUR kepada pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi Pengguna Anggaran atas anggaran belanja subsidi paling lambat akhir bulan Januari.
(5)
Penyusunan alokasi dana IJP-KUR dalam APBN dan penyusunan DIPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Target penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan dan penjaminan KUR yang masih berjalan merupakan batas tertinggi dasar perhitungan pembayaran IJP-KUR.
(2)
Selisih lebih dari penyaluran KUR yang melampaui target penyaluran tahunan KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan IJP-KUR.

Pasal 7

(1)
Besaran IJP-KUR ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Penetapan besaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
laporan keuangan Perusahaan Penjamin yang telah diaudit;
b.
kemampuan Pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau
c.
data dan informasi pendukung lainnya.
(4)
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk tim evaluasi.
(5)
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat meminta masukan dari konsultan independen.
(6)
Dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat meminta informasi dan/atau data serta laporan terkait pelaksanaan penjaminan KUR kepada Perusahaan Penjamin, Bank Pelaksana, Kementerian Teknis, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

(1)
Perhitungan pembayaran IJP-KUR dilakukan berdasarkan besaran IJP-KUR dikalikan jumlah KUR yang dijamin oleh Pemerintah.
(2)
Perhitungan IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara tahunan kepada Perusahaan Penjamin sampai dengan selesainya jangka waktu KUR.
(3)
Dalam hal terjadi klaim risiko oleh Bank Pelaksana atau pelunasan sebelum jangka waktu KUR berakhir, maka IJP-KUR dibayarkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, kecuali ditetapkan lain oleh Pemerintah.

Pasal 9

(1)
Perusahaan Penjamin mengajukan permohonan pembayaran IJP-KUR kepada KPA setiap:
a.
bulan April, untuk penjaminan yang diterbitkan periode bulan Oktober sampai dengan bulan Maret;
b.
bulan Oktober, untuk penjaminan yang diterbitkan periode bulan April sampai dengan bulan September.
(2)
Permohonan pembayaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai data pendukung:
a.
Surat Permohonan Pembayaran IJP-KUR sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
Rincian tagihan IJP-KUR per sector usaha per bank penyalur per jenis kredit sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c.
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Perusahaan Penjamin;
d.
Salinan Sertifikat Penjaminan;
e.
Arsip data computer Penjaminan; dan
f.
Daftar Calon Debitur dari Kementerian Teknis.
(3)
Penyampaian data pendukung berupa Daftar Calon Debitur dari Kementerian Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berlaku mulai Tahun Anggaran 2015.
(4)
Kebenaran data pendukung permohonan pembayaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung jawab Perusahaan Penjamin.

Pasal 10

(1)
KPA melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran IJP-KUR yang diajukan oleh Perusahaan Penjamin.
(2)
KPA dapat meminta bantuan BPKP untuk melakukan verifikasi atas tagihan IJP-KUR.
(3)
Hasil verifikasi atas tagihan IJP-KUR yang dilakukan oleh BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh BPKP dan Perusahaan Penjamin.
(4)
Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.
(5)
Dalam hal verifikasi dilakukan oleh BPKP, pelaksanaan verifikasi mengacu pada kriteria yang disepakati antara KPA dan BPKPdan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 11

Tata cara pencairan dana IJP-KUR oleh KPA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

KPA dapat meminta laporan, informasi dan/atau data terkait pelaksanaan penjaminan KUR kepada Perusahaan Penjamin untuk keperluan pengawasan.

Pasal 13

KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Tagihan IJP-KUR yang telah diajukan kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku KPA sebelum serah terima pejabat KPA dan dalam proses verifikasi, penyelesaian pembayarannya dilakukan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 15

Peralihan KPA dari Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada pejabat setingkat eselon I pada Kementerian Teknis dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.

Pasal 16

(1)
Terhadap Perjanjian Kerjasama Penjaminan yang dibuat sebelum peralihan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pembaruan perjanjian oleh KPA dan Perusahaan Penjamin.
(2)
Pembaruan Perjanjian Kerjasama Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak.

Pasal 17

Sertifikat penjaminan KUR yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tertuang dalam sertifikat penjaminan KUR.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2011 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kecuali ketentuan mengenai besaran IJP-KUR sampai dengan ditetapkannya besaran IJP-KUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.