Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/pmk.07/2010 Tahun 2010 Tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2011

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Dana Bagi Hasil, yang selanjutnya disingkat DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.
Pajak Penghasilan dan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang selanjutnya disebut PPh WPOP DN, adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku.
3.
Pajak Penghasilan , yang selanjutnya disebut PPh , adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan ketentuan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh dibagikan kepada daerah sebesar 20% (dua puluh persen).
(2)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
DBH PPh WPOPDN dan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut:
a.
8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan
b.
3,6% (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

Pasal 3

(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2011 merupakan perkiraan.
(2)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2011 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(3)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh masing-masing daerah Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 4

Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp13.131.019.999.471,00 (tiga belas triliun tiga puluh satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a.
DBH PPh WPOPDN sebesar Rp715.119.999.732,00 (tujuh ratus lima belas miliar seratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah); dan
b.
DBH PPh sebesar Rp12.415.899.999.739,00 (dua belas triliun empat ratus lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Pasal 5

(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011.
(2)
Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Alokasi definitif DBH PPh WPOPDN dan PPh Tahun Anggaran 2011 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.