Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok dari Wilayah Kota Solok ke Kayu Aro-sukarami (arosuka) di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Ibukota Kabupaten Solok dipindahkan dari Kota Solok ke Arosuka di wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.

Pasal 2

(1)
Batas-batas Arosuka terdiri dari :
a.
sebelah utara dengan Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang;
b.
sebelah timur dengan Nagari Koto Gaek Kecamatan Gunung Talang;
c.
sebelah selatan dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang;
d.
sebelah barat dengan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang.
(2)
Batas wilayah Arosuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Hal-hal yang timbul berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , sepanjang yang berkaitan dengan Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Solok sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Solok.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.