Dalam menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko, setiap unit Eselon I mengacu pada :
a.Pedoman Umum Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
b.Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.