Justisio

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia.
2.
Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Strana BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan, dan pemulihan HAM.
3.
Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTN BHAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan Strana BHAM di tingkat nasional.
4.
Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat GTD BHAM adalah gugus tugas yang mengoordinasikan pelaksanaan Strana BHAM di tingkat daerah.
5.
Aksi BHAM adalah penjabaran lebih lanjut dari Strana BHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan Lainnya.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan di daerah otonom.
7.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia.
8.
Pemangku Kepentingan Lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan pelaksanaan Strana BHAM.
9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Strana BHAM.
(2)
Pengaturan Strana BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha;
b.
tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan
c.
akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.
(3)
StranaS BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a.
pedoman bagi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM; dan
b.
pedoman bagi Pelaku Usaha dan Pemangku Kepentingan Lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Pasal 3

(1)
StranaS BHAM dilaksanakan melalui Aksi BHAM.
(2)
Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan periode tahun 2023-2025.
(3)
Aksi BHAM untuk periode selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)
Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1)
Untuk menyelenggarakan pelaksanaan StranaS BHAM dibentuk GTN BHAM.
(2)
Pembentukan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Menteri.
(4)
Keanggotaan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a.
kementerian/lembaga; dan
b.
mitra non-pemerintah.
(5)
Masa keanggotaan GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi BHAM.

Pasal 5

GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengusulkan rancangan Aksi BHAM;
b.
mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strana BHAM di tingkat nasional dan daerah;
c.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strana BHAM di tingkat nasional dan daerah; dan
d.
melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada Menteri.

Pasal 6

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTN BHAM sebagaimana dimaksud dalam dibentuk sekretariat GTN BHAM.
(2)
Sekretariat GTN BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 7

(1)
Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Strana BHAM di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM.
(2)
Pembentukan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh gubernur.
(4)
Keanggotaan GTD BHAM terdiri atas:
a.
organisasi perangkat daerah provinsi;
b.
instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; dan
c.
mitra non-pemerintah.
(5)
GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Strana BHAM di tingkat daerah;
b.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strana BHAM di tingkat daerah; dan
c.
melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada GTN BHAM.
(6)
Masa keanggotaan GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti periode Aksi BHAM.

Pasal 8

(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas GTD BHAM sebagaimana dimaksud dalam dibentuk sekretariat GTD BHAM.
(2)
Sekretariat GTD BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja GTN BHAM dan GTD BHAM diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1)
Aksi BHAM dilaksanakan dengan mengikutsertakan masyarakat.
(2)
Menteri, pimpinan lembaga, dan Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Aksi BHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 11

(1)
Pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM dikoordinasikan oleh GTN BHAM.
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi BHAM digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas BHAM.

Pasal 12

(1)
Menteri mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan Aksi BHAM oleh GTN BHAM dan GTD BHAM setiap bulan September tahun berjalan.
(2)
Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden setiap bulan Desember tahun berjalan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Laporan pelaksanaan Aksi BHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat.

Pasal 13

Pendanaan pelaksanaan Stranas BHAM bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

GTN BHAM dan GTD BHAM yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuknya GTN BHAM dan GTD BHAM berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 15

GTN BHAM dan GTD BHAM harus dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 16

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.