Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
a.
sertifikasi operator radio;
b.
penyelenggaraan amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk;
c.
sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi
d.
kalibrasi alat ukur;
e.
sertifikasi penetapan balai uji alat dan perangkat telekomunikasi;
f.
penyelenggaraan pos;
g.
penyelenggaraan telekomunikasi;
h.
izin penyelenggaraan penyiaran;
i.
pengelolaan nama domain indonesia;
j.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
k.
penyelenggaraan pendidikan sekolah tinggi multi media
l.
penggunaan sarana dan prasarana; dan
m.
penggunaan spektrum frekuensi radio.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf 1 ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi.

Pasal 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf m, meliputi:
a.
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR); dan
b.
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR).

Pasal 3

(1)
Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan menggunakan formula.
(2)
Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam huruf b dihitung dengan menggunakan:
a.
mekanisme seleksi; atau
b.
formula.
(3)
Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penggunaan mekanisme seleksi atau formula dalam penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4

(1)
Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai berikut: BHP ISR (Rupiah) = (HDLP x lb x b) + (HDDP x lp x p)
(2)
Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Indeks biaya penggunaan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
(4)
Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio.

Pasal 5

Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut :
a.
untuk masa laku izin sampai dengan 1 (satu) bulan dikenai tarif 1/3 (satu per tiga) dari BHP ISR 1 (satu) tahun;
b.
untuk masa laku izin lebih dari 1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan dikenai tarif ½ (satu per dua) dari BHP ISR 1 (satu) tahun; atau
c.
untuk masa laku izin jangka waktu lebih dari 3 (tiga) bulan dikenai tarif BHP ISR 1 (satu) tahun.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 7

(1)
Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frekuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang terdiri atas tarif:
a.
biaya Izin Awal; dan
b.
biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan.
(2)
Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi.
(3)
Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi.
(4)
Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 8

(1)
Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan.
(2)
Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio.

Pasal 9

(1)
Formula sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut: BHP IPFR (Rupiah) = N x K x I x C x B
(2)
Besaran nilai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3)
Terhadap besaran nilai N yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran nilai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.
(4)
Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (IHKn-1/IHKn-2) x Nn-1
(5)
Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(6)
Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya.
(7)
Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
(8)
Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 10

(1)
Pita frekuensi radio yang semula digunakan berdasarkan Izin Stasiun Radio diubah menjadi Izin Pita Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio berdasarkan formula sebagai berikut:
a.
tahun pertama sampai dengan tahun kelima terhitung sejak tanggal berlakunya Izin Pita Frekuensi Radio dengan perhitungan sebagai berikut:
Tahun ke-1Y₁ = X + (20% x A) – Z
Tahun ke-2Y₂ = X + (40% x A)
Tahun ke-3Y₃ = X + (60% x A)
Tahun ke-4Y₄ = X + (80% x A)
Tahun ke-5Y₅ = X + (100% x A)
b.
tahun keenam dan selanjutnya terhitung sejak tanggal berlakunya Izin Pita Frekuensi Radio dihitung dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Besaran Δ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah [N x K x I x C x B] – X.

Pasal 11

Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran pembayaran dan waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.

Pasal 12

(1)
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya komponen jenis pengujian.
(2)
Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan merek dikelompokan atas:
a.
biaya pengujian laboratorium (in house test); atau
b.
biaya pengujian lapangan (on site test).
(3)
Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengujian berdasarkan kategori:
a.
biaya pengujian reguler;
b.
biaya pengujian kelas II; atau
c.
biaya pengujian kelas I.
(4)
Tarif biaya pengujian reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

Terhadap jenis PNBP yang berasal dari sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berupa pengujian lapangan, terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dikenai biaya transportasi dan biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 14

Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat Keterangan Masa Penggunaan.
(1)
Dalam hal Surat Keterangan Masa Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan penanggulangan bencana alam wajib disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari 50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 15

(1)
Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi yang menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I ini dapat dikurangi unsur sebagai berikut:
a.
piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan/atau
b.
pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan/atau ketersambungan yang diterima oleh penyelenggara telekomunikasi yang merupakan hak dari pihak lain.
(2)
Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 16

(1)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan:
a.
Lembaga Penyiaran Publik;
b.
Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
c.
Lembaga Penyiaran Swasta;
d.
Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
e.
Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2)
Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari Jasa Penyiaran Radio dan/atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I ini dikelompokan dalam:
a.
zona 1;
b.
zona 2:
c.
zona 3;
d.
zona 4; dan
e.
zona 5
(3)
Penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 65 pasal. Masuk untuk akses penuh.