Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
2.
Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.
3.
Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Daerah Hukum Kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas-batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
5.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
6.
Pejabat Polri Yang Berwenang adalah pejabat Polri yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta memberikan STTP kegiatan politik.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya; dan
b.
pemberitahuan kegiatan politik.
Pasal 3
Bentuk kegiatan keramaian umum sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
keramaian;
b.
tontonan untuk umum; dan
c.
arak-arakan di jalan umum.
Pasal 4
Bentuk kegiatan masyarakat lainnya sebagaimana dimaksud dalam meliputi kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin.
Pasal 6
(1)
Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam , setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(2)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala nasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(3)
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berskala internasional, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Kapolri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
(4)
Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan.
Pasal 7
(1)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) harus memuat paling sedikit:
a.
tujuan dan sifat kegiatan;
b.
tempat dan waktu penyelenggaraan;
c.
jumlah peserta atau undangan; dan
d.
penanggung jawab kegiatan.
(2)
Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit:
a.
daftar susunan panitia penyelenggara;
b.
persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
c.
rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
d.
pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan administratif terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4)
Untuk permohonan izin yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin kepada penyelenggara.
(5)
Dalam hal permohonan izin belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang mengembalikan permohonan izin kepada penyelenggara untuk dilengkapi.
Pasal 8
Setelah memberikan tanda bukti penerimaan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Pasal 9
(1)
Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam tidak terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan Surat Izin paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Untuk kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang berskala internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang memberikan Surat Izin paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat perubahan terhadap rencana kegiatan yang telah diajukan, penyelenggara wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang paling lama 3 (tiga) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis perizinan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan Peraturan Kapolri.
Pasal 12
(1)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Pasal 13
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan untuk menangani pelanggaran perizinan dan/atau gangguan keamanan serta ketertiban umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dilaksanakan tanpa izin.
(2)
Pejabat Polri Yang Berwenang dapat melakukan tindakan kepolisian berupa pembubaran terhadap kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang memiliki izin tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya diatur dengan Peraturan Kapolri.
Pasal 16
Bentuk kegiatan politik meliputi:
a.
kampanye pemilihan umum;
b.
pawai yang bermuatan politik;
c.
penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d.
penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e.
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang.
(2)
Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 18
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
Pasal 19
(1)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
bentuk kegiatan;
b.
maksud dan tujuan kegiatan;
c.
tempat dan waktu kegiatan;
d.
jumlah peserta dan jumlah kendaraan;
e.
pembicara; dan
f.
penanggung jawab kegiatan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
a.
proposal;
b.
anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
c.
identitas diri penanggung jawab kegiatan;
d.
daftar susunan pengurus untuk organisasi/badan hukum;
e.
persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f.
rekomendasi instansi terkait jika diperlukan;
g.
paspor dan visa bagi pembicara orang asing;
h.
denah rute yang akan dilalui jika kegiatan tersebut berupa pawai; dan
i.
undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Pasal 20
(1)
Pejabat Polri Yang Berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2)
Pejabat Polri Yang Berwenang menerbitkan STTP terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3)
Dalam hal pemberitahuan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam , Pejabat Polri Yang Berwenang memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(4)
Apabila penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Polri Yang Berwenang tidak menerbitkan STTP.
Pasal 21
(1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pejabat Polri Yang Berwenang menyarankan kepada penyelenggara untuk:
a.
menunda kegiatan;
b.
memindahkan lokasi kegiatan;
c.
mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d.
mengurangi sebagian kegiatan.
(2)
Saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam STTP.
(3)
Apabila penyelenggara mengabaikan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.