Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar danTarif Bea Keluar
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
2.
Harga Patokan Ekspor yang selanjutnya disingkat HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait.
3.
Harga Ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan Bea Keluar.
4.
Harga Referensi adalah harga rata-rata internasional dan/atau harga rata-rata bursa komoditi tertentu di dalam negeri untuk penetapan tarif Bea Keluar yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala pemerintah non kementerian/ kepala badan teknis terkait.
Pasal 2
Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan Bea Keluar.
Pasal 3
(1)
Besaran tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
Terhadap penetapan tarif Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
untuk Harga Referensi mulai dari USD2,800.00 (dua ribu delapan ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce sampai dengan kurang dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 1 pada Lampiran; dan
b.
untuk Harga Referensi mulai dari USD3,200.00 (tiga ribu dua ratus Dollar Amerika Serikat) per troy ounce, tarif Bea Keluar tercantum dalam kolom angka 2 pada Lampiran.
Pasal 4
Harga Referensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga mineral acuan emas.
Pasal 5
(1)
Perhitungan Bea Keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.
(2)
Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sesuai HPE.
Pasal 6
Pengenaan Bea Keluar dan jangka waktu pengenaan Bea Keluar atas barang ekspor berupa emas, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral dan/atau di bidang perdagangan.
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.